Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Demi chip 2 pemuda curi motor di ringkus polres Pasuruan

Senin, 21 Februari 2022 | Februari 21, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-02-21T14:46:18Z

 


Pasuruan-pojoktelu
Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan dua pelaku percobaan pencurian sepeda motor yang terjadi di minimarket beberapa waktu lalu di wilayah Tutur, Nongkojajar.

Dua orang yang diamankan polisi adalah DE (24) dan AN (21) warga Desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Keduanya, diamankan tidak jauh dari aksi mereka yang gagal.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya ini adalah komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keduanya sudah beraksi di beberapa tkp. Lima kali beraksi di Pasuruan, dua kali di Batu dan Singosari, Lawang.

“Sangat memprihatinkan. Hasil penjualan sepeda motor curian itu digunakan kedua tersangka untuk membeli chip game online,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo, Senin (21/2/2022).

Dia mengatakan, keduanya memang sudah kecanduan game online dari beberapa bulan terakhir. Mereka menggunakan hasil pencurian untuk membeli chip game domino online.

“Sisanya baru untuk kebutuhan keluarga, seperti membeli pampers, makan keluarga dan ada sebagian yang digunakan untuk membeli sabu. Ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya
Kelakuan keduanya pun terendus polisi. Setelah rekaman CCTV di toko Basmalah, Tutur didapati polisi. Aksi pencurian yang gagal itu, akhirnya mengungkap jejak kedua pelaku.

Keduanya pun diringkus. Mereka diringkus sejak 18 Februari 2022 kemarin. Kedua sahabat yang ditangkap itu, adalah Dian Eka, 24 dan Andriyan, 21. Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto mengatakan, penangkapan tersebut bermula atas kasus percobaan pencurian di toko Basmalah di Kecamatan Tutur, 25 Januari 2022.
Ketika itu, keduanya hendak manggarong motor yang terparkir di area parkir toko Basmalah. Namun, rencana itu gagal berantakan. Menyusul kepergok santri yang menjaga toko.


Keduanya pun kabur dan meninggalkan motor korban. Sementara, jejak pelaku terekam CCTV. “Dari rekaman CCTV, kami melakukan penelusuran,” beber Adhi.

Upaya itu membuahkan hasil. Kedua pelaku berhasil dideteksi. Hingga akhirnya, keduanya pun berhasil diciduk di rumahnya masing-masing.

“Selain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, hasil kejahatannya, juga untuk membeli chip game dan sabu-sabu,” jelasnya.

Andriyan salah satu tersangka tak mengelak. Ia mengaku, sudah setahun lamanya mengetahui permainan domino island. Selama itu ia kecanduan permainan tersebut. Hasil pencurian, tidak hanya untuk makan. Tetapi juga untuk membeli chip.

“Untuk beli chip juga,” akunya.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman 9 tahun penjara(zaq)
×
Berita Terbaru Update