Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Forkopimca Gempol, Fasilitasi Aduan Masyarakat Dan Usaha Cafe Di Gempol 9.

Rabu, 25 Mei 2022 | Mei 25, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-28T02:20:12Z

Saat pertemuan berlangsung, di kantor kecamatan Gempol

Pasuruan, Pojok Telu.
Baru-baru ini beredar kabar tak sedap di telinga pemdes dan Forcopimca Gempol, terkait dengan adanya pengusaha cafe yang ada di ruko Gempol 9. Untungnya pemerintah desa (Pemdes) Ngerong dan forum komunikasi pimpinan camat (forkopimca) Gempol cepat tanggap, sehingga polemixs yang beredar di telinga masyarkat dan dua pemerintahan tersebut cepat terselaikan.

Rabo, 25/5/22. forum komunikasi pimpinan camat (forkopimca) Gempol memberikan fasilitas kepada pengembang ruko Gempol 9 dan pengusaha warkop/cafe yang ada di Gempol 9. Sesuai dengan janjinya Camat Gempol H Taufiqul Ghony yang akrap di sapa Abah Ghony mengatakan kepada awak media Faamnews saat itu, "Saya pastikan Forkopimca akan segera cek lokasi, serta memberi pembinaan terhadap pengelola ruko Gempol 9 maupun para pemilik warkop/cafe.


“Dan juga segera akan kita panggil pihak-pihak terkait, baik itu pengelola ruko Gempol 9 maupun pemilik warkop/cafe, untuk dilakukan pembinaan sesuai Perda Kabupaten Pasuruan yang akan di hadiri oleh Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan Bakti Jati Permana,” ucap Camat Ghoni.

Pertemuan pemilik warung kopi/cafe yang berjualan di Gempol 9 berlangsung dalam suasana santai.
Pertemuan yang diprakarsai oleh kasatpol PP. Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana, dan beberapa pejabat lainnya di antaranya, Camat Gempol Thaufiqul Ghoni, Danramil Gempol Edy Suryanto, Kapolsek Gempol, dan pengelola Gempol 9 serta pemilik usaha warung kopi/cafe yang ada di Gempol 9. Mendapatkan titik temu.


Pertemuan tersebut pembahasan terkait Ramainya pemberitaan miring tentang keberadaan warung kopi/cafe yang berada dikawasan Gempol9. Dari pertemuan tersebut didapat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian bermaterai yang di tanda tangani oleh beberapa pihak, baik pemilik usaha warung kopi/cafe dan pemerintah desa serta forkopimca.

Menurut keterangan dari kasat Pol PP Kabupaten Pasuruan Bakti Jati Permana, S.Sos, MM. Mengatakan, "Bahwa Kita dalam menindak lanjuti laporan dari masyarakat, termasuk info dan pemberitaan dr media beberapa waktu yang lalu, dengan kita melakukan pembinaan tertib kegiatan berusaha kepada para pemilik warung kopi/cafe dan pengelola gempol 9.
Pointnya adalah sebagaimana tertera dalam surat pernyataan di atas,"

"Pemilik warung kopi/cafe boleh berjualan dengan syarat2 seperti diatas, dan kita meminta pengelola gempol 9 untuk bertanggung jawab dan intens mengingatkan kepada pemilik warkop dan juga kepada pembeli agar tidak melakukan kegiatan yg menimbulkan keresahan di masyarakat."

Selain itu kita minta agar camat didukung muspika, juga pemdes setempat untuk rutin melakukan patroli dan mengingatkan tertib usaha di semua tempat usaha serupa, " Begitu Pungkas Kasat Pol PP Kabupaten Pasuruan Kepada Media Pojok Telu. (Ony).
×
Berita Terbaru Update