Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Cegah Peredaran Rokok Ilegal Di Kabupaten Pasuruan, Satpol-PP Dan Bea Cukai Kabupaten Pasuruan Sosialisasi Ke Masyarakat

Kamis, 06 Oktober 2022 | Oktober 06, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-07T01:57:25Z



Pasuruan,PojokTelu
Pengendalian dan penegakkan hukum yang tepat, dapat mencegah dan menekan peredaran rokok ilegal, peredaran rokok ilegal dapat mengurangi jumlah penerimaan cukai hasil tembakau oleh pemerintah atau merugikan pendapatan negara, selain pengendalian dan penegakkan hukum kesadaran masyarakat terhadap rokok ilegal juga dapat mencegah peredaran rokok ilegal.

Demi menekan peredaran rokok ilegal, satuan polisi pamong praja dan Bea Cukai berkerja sama dari semua pihak, mulai dari instansi pengawasan, produsen rokok, dan masyarakat secara umum adalah kunci. Karena dengan pengendalian yang baik, secara langsung akan berdampak pada produsen terhadap peningkatan produksi rokok yang legal.


Dalam rangka menanggulangi hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan menyelenggarakan giat sosialisasi tentang peraturan perundang – undangan dibidang cukai yang berada di beberapa titik di wilayah Kecamatan Gempol yang salah satunya pelaksanaannya bertempat di ruang aula pertemuan Pemerintah Desa Kejapanan kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan, Kamis(06/10/22).

Giat sosialisasi yang bernarasumber dari direktorat Jenderal Bea cukai dan KPPBC TMP A dan dari satuan polisi pamong praja kabupaten Pasuruan giat yang di mulai jam(09.00) WIB, Pada intinya materi yang telah disampaikan oleh narasumber sebagai satu bentuk informasi dan edukasi yang perlu diketok tularkan kepada masyarakat lainnya tentang adanya rokok ilegal, yang banyak beredar di masyarakat yang mana perihal tersebut merupakan salah satu perbuatan dalam katagori melawan hukum karena bisa berakibat merugikan pendapatan negara.


Narasumber juga telah menjelaskan panjang lebar tentang barang tertentu yang kena cukai, ciri-ciri rokok ilegal dan sangsi hukum bagi para pelaku yang terbukti melanggar, sedangkan narasumber dari satuan polisi pamong praja kabupaten Pasuruan menjelaskan bahwa Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan peraturan daerah dan kepala daerah.

Menyelenggara kan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat sesuai regulasi yang telah diatur dalam ketentuan U U nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 255.

"Narasumber Bea cukai juga menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal, sehingga masyarakat mengetahui ciri-ciri rokok illegal dan menghindari serta menjauhi peredaran rokok ilegal, ia juga menyampaiakan ancaman hukuman bagi masyarakat yang memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal, dan dari kepolisian dijelaskan tentang proses penyidikan mulai dari datangnya informasi beredarnya rokok ilegal sampai dengan ditemukannya peredaran rokok ilegal,"jelasnya.(Zaq/Tom)
×
Berita Terbaru Update