Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SMP Negeri 1 Gempol Jual-Beli Seragam, Namun Kepsek Menyangkal.

Senin, 07 Agustus 2023 | Agustus 07, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-07T15:16:33Z

        Kepala sekolah SMP Negeri 1              Gempol (Drs. Rumus Achliono,             M.Pd).

Pasuruan, pojoktelu.com
Larangan jual beli seragam yang baru-baru ini viral menjadi pembahasan serius oleh beberapa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun hal ini bagaikan angin lalu bagi Kepala sekolah SMP Negeri 1 Gempol (Drs. Rumus Achliono, M.Pd). Demi mencari keuntungan pribadinya, Rumus pun membela diri dan mencari pembenaran waktu di konfirmasi oleh awak media pojoktelu, Rumus mengatakan bahwa sekolah tidak menjual seragam sekolah, yang menjual adalah "KOPERASI" dan koperasi sekolah kami berbadan hukum," Ucap Rumus.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Mamad selaku Humas SMP Negeri 1 Gempol, membela diri dan mencari pembenaran, awak media komfirmaai terkait dengan adanya jual beli seragam yang dilakukan oleh sekolah/koperasi, "Kenapa koperasi jual seragam dilakukan setahun sekali pas ada moment PPDB". jum'at, 4/8/23. Mamad mengatakan, "Tidak pas waktu ada PPDB koperasi/sekolah menjual seragam  setelah 7 hari ada PPDB. (Penerimaan Peserta Didik Baru)". ungkap Mamad.

Padahal sudah jelas-jelas diatur dalam undang-undang dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Pihak sekolah dilarang keras menarik biaya dari walimurid dalam bentuk apapun, dan dengan alasan apapun, apalagi jual-beli seragam seperti yang dilakukan oleh SMP Negeri 1 Gempol, jual beli seragam 1,3 hingga mencapai 1,5 juta rupiah per siswa (variatif),  kesempatan ini biasanya dilakukan oleh para kepala sekolah saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Penarikan ini belum termasuk bantuan/sumbangan yang lain, berdasarkan  informasi yang di himpun oleh awak media bahwa SMPN 1 Gempol membangun kamar mandi  yang menelan biaya kurang lebih 40 juta  pihak sekolah meminta bantuan kepada walimurid juga.

menurut catatan pojoktelu kedua orang tersebut (Rumus&Mamad) ibaratnya kayak orang bermain ludruk/dagelan namun tidak memakai panggung, bagaimana tidak pertanyaan tersebut serius di tanggapi dengan dagelan, sekolah tidak memjual buku namun yang menjualnya adalah koperasi, dan koperasi tersebut di bawah naungan sekolah apa ndak lucu, begitu juga dengan Mamad iya juga mengatakan bahwa koperasi tidak menjual seragam pas PPDB namun koperasi menjual seragam setelah pelaksanaan PPDB 7 hari berikutnya baru koperasi menjualnya lucu...sekaligus pembodohan. (Ony).



×
Berita Terbaru Update