Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejari Kabupaten Pasuruan Menggelar Press Release Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Selasa, 15 Oktober 2024 | Oktober 15, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-28T03:18:01Z


Pasuruan,pojoktelu.com
Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menggelar Press Rilis terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan. Anggaran bantuan dari pemerintah untuk satuan pendidikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Pasuruan. Selasa,(15/10/24).

Dengan tahun anggaran 2021-2024. Dalam hal ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto menyampaikan bahwa tim Penyelidikan Kejaksaan Kabupaten Pasuruan telah melakukan penyelidikan.

"Tim penyelidik telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran bantuan dari Pemerintah untuk Satuan Pendidikan PKBM di Kabupaten Pasuruan tahun anggaran 2021-2024," ucapnya.

berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan No Print: 04/M.5.41/Fd.1/09/2024 tanggal 18 September 2024.

"Dalam penyelidikan tersebut tim Jaksa Penyelidik telah melakukan pemanggilan dan permintaan. Keterangan terhadap 33 (tiga puluh tiga) orang dan mengumpulkan data atau dokumen terkait," ungkapnya.

Berdasarkan hasil permintaan keterangan tersebut dengan didukung data atau dokumen, maka berdasarkan hasil gelar perkara tim penyelidik berkesimpulan atau berpendapat. Telah menemukan adanya suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

Dengan adanya hal tersebut maka penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam. Penggunaan anggaran bantuan dari Pemerintah untuk Satuan Pendidikan PKBM di Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2021-2024.

"Telah di tingkatkan ke tahap penyidikan untuk mengumpulkan bukti dengan bukti itu membuat titik terang. Tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," paparnya. (Zaq/red)
×
Berita Terbaru Update