PASURUAN, pojoktelu.com
Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil menangkap pasangan suami istri yang, diduga nekat edarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan melalui Kasatnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu, 16 Juli 2025 sekitar pukul 18.15 WIB.
"Petugas awalnya mengamankan SNT (31), warga Dusun Blarang, Desa Blarang, Kecamatan Tutur. Saat digeledah di depan rumah kawasan Dusun Beran, Desa Oro-oro Ombo Wetan, Kecamatan Rembang. Ditemukan sabu yang diakui milik suaminya, SLH (30), warga setempat," ujarnya.
SLH sempat melarikan diri, namun berhasil kami tangkap 30 menit kemudian tak jauh dari lokasi. Keduanya mengaku mendapat barang dari seorang bandar berinisial SUHU yang saat ini masih dalam pengejaran.
Barang bukti yang disita antara lain sabu dalam enam kantong plastik masing-masing seberat 0,847 gram; 0,822 gram; 0,783 gram; 0,773 gram; 0,768 gram; dan 0,568 gram, serta alat komunikasi, timbangan, plastik kosong, alat hisap, dan kotak rokok berisi sabu. Serta uang tunai hasil transaksi narkoba sebesar Rp3.350.000.
Lebih lanjut, untuk motif keduanya adalah keuntungan ekonomi dan penggunaan sabu secara gratis. Mereka mengedarkan sabu dengan keuntungan Rp200 ribu per gram dan bisa mengonsumsinya tanpa biaya. Ini sangat merusak dan kami tindak tegas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan berkomitmen memberantas narkotika hingga sampai ke akar.
"Kami mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi lingkungan sekitar, agar tidak menjadi sasaran peredaran gelap narkoba," tutur Kapolres. (Zaq/red)