PASURUAN, pojoktelu.com
Secara perlahan batik Sekar Randu dari hasil kolaborasi antara warga dengan pihak Pemerintah Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Mulai diminati di berbagai kalangan mulai tingkat bawah hingga nasional.
Hasil kolaborasi antara warga dengan pihak Pemerintah Desa yang sebagai inisiator membanggakan tersebut tampaknya. Menjadi perhatian serius oleh Pemerintah Desa dengan mendaftarkannya ke instansi terkait hak cipta karya batik Sekar Randu dengan motif unggulan mereka.
Hal ini dilakukan guna mengamankan aset agar tidak dapat dijiplak maupun ditiru oleh siapapun, lantaran semakin berkembangnya industri batik yang banyak digemari di masyarakat lokal maupun luar negeri. Dengan keindahan karya merupakan warisan budaya Indonesia yang telah diakui oleh UNESCO.
Perlu diketahui bahwa karya batik Sekar Randu adalah (Batik Sesek Karo Randu) telah memperoleh, hak cipta atau hak paten dari Agung Damarsasongko selaku Dirjen Kekayaaan Intelektual. Hak cipta dan desain industri pada Rabu,(04/06/25) dengan pencipta atas nama Kumil Laila dan pemegang hak paten atas nama Desa Randupitu.
Sementara itu, Kumil Laila selaku pencipta dirinya menyampaikan rasa bangga dengan diterbitkannya. Hak cipta karya batik Sekar Randu tersebut sama halnya dengan identitas Desa Randupitu yang patut kita jaga bersama serta kita lestarikan.
"Dengan diterbitkannya hak cipta tersebut semoga, warga dan masyarakat Desa Randupitu semakin kreatif dan inovatif kedepannya," ungkapnya.
Dari hasil karya yang mencolok pada desain batik Sekar Randu mungkin terletak pada nilai estetika. Pada karya tersebut menggambarkan jerih payah yang menghasilkan nilai positif.
Diketahui bahwa karya seni batik termasuk sebagai karya cipta yang dilindungi menurut Pasal 40 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”). Yang dimaksud dengan “karya seni batik” adalah motif batik kontemporer yang bersifat inovatif, masa kini, dan bukan tradisional.
Karya tersebut dilindungi karena mempunyai nilai seni, baik dalam kaitannya dengan gambar, corak, maupun komposisi warna.
Dalam rangka mempertahankan kesadaran serta cinta masyarakat terhadap perlindungan budaya batik, Presiden SBY menerbitkan Keppres No 33 Tahun 2009. Keputusan tersebut menetapkan tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional.
Kemudian pada 1 Oktober 2019 (satu hari sebelum Hari Batik), Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Nomor 003.2/10132/SJ tentang Pemakaian Baju Batik dalam Rangka Hari Batik Nasional 2 Oktober 2019.
Surat tersebut menghimbau para pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota. Untuk mengenakan baju batik pada peringatan Hari Batik Nasional.
Lebih lanjut, Kepala Desa Randupitu, Mochammad Fuad dirinya sangat bersyukur atas hasil jerih payah dari warganya khususnya para pengrajin batik Sekar Randu. Legalitas hak cipta ini sebagai bentuk hadiah dari pemerintah, untuk pegiat karya seni khususnya para pengrajin batik.
"Meskipun hak cipta motif batik yang sifatnya tradisional melekat sebagai warisan budaya. Pendaftaran dan pencatatan hak cipta ini sangat penting untuk melindungi karyanya agar tidak dibajak oleh pihak lain," ujarnya.
Semoga dengan adanya hak cipta ini dapat memotivasi bagi para pengrajin maupun warga yang berkarya. Di seni batik Sekar Randu untuk terus berinovasi serta berkarya. (Zaq/red)