SURABAYA, pojoktelu.com
Tim Jatanras Ditreskrimum Polda jatim bersama Polres Pasuruan, berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Tempel, Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Kasus yang melibatkan pelaku tunggal ini berinisial MF (27) warga Gempol, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan korban yang dibunuh adalah Mirzah (63) warga Dusun Tempel, Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Widi Atmoko dirinya mengatakan bahwa, peran tersangka adalah merencanakan pembunuhan terhadap korban. Pelaku melakukan penusukan pada bagian perut hingga tersungkur tidak berdaya.
"Peristiwa ini terjadi di Desa Legok, Dusun Tempel, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Pada Senin,(14/07/25) sekitar pukul 07.30 WIB. Tersangka MF keluar dari rumah menggunakan motor beat, beralasan kepada keluarga tersangka hendak interview kerja," ujarnya.
Selanjutnya, tersangka menyimpan motor yang digunakannya di toko milik kakak tersangka dan tersangka jalan kaki menuju warung kopi. Dibawah flyover yang ada di Jalan Tol Surabaya Gempol untuk minum kopi sembari mencari tumpangan.
Saat berada di warung kopi, tersangka bertemu dengan saksi berinisial KB dan meminta bantuan untuk dicarikan tumpangan.
Saat itu, tersangka bersama dengan saksi AR dan Saksi FP kebetulan sedang magang di tempat saksi KB membonceng tersangka menuju ke tempat kejadian perkara (TKP). sekira pukul 08.30 Wib, tersangka tiba di TKP kemudian masuk melalui lorong samping rumah korban.
"Saat itu juga tersangka menuju ke dapur dan bertemu dengan korban. Tersangka mengalihkan perhatian korban dan seketika itu tersangka melakukan penganiayaan menggunakan sajam dapur berkali-kali, pada bagian perut korban hingga korban tersungkur tidak berdaya namun kondisi korban masih hidup dan meminta pertolongan,"ungkapnya.
Lebih lanjut, tersangka melakukan penganiayaan menggunakan sajam kembali dan melakukan kekerasan dibagian leher korban, sehingga korban meninggal dunia.
Setelah tersangka melihat korban tidak bergerak tersangka mencari BPKB mobil Honda CRV warna putih dan BPKB 1 unit sepeda motor Vario yang berada di lemari kamar korban.
Begitu tersangka mendapatkan 2 BPKB tersebut, tersangka mengganti baju tersangka dengan baju milik saksi MIY (anak korban). Selanjutnya tersangka mengambil kunci mobil Honda CRV dan meninggalkan TKP.
Tersangka mencoba menghubungi saksi berinisial S penjual mobil bekas untuk membuat janji, di Kafe Aren Sidoarjo. Tujuannya untuk menjual mobil milik korban.
"Sekira pukul 10.30 WIB, tersangka tiba di kafe Aren untuk transaksi jual beli mobil Honda CRV dengan saksi S. Namun transaksi jual beli tersebut batal karena tersangka takut saat diminta identitas oleh saksi S dan memberikan berbagai alasan agar tersangka dapat meninggalkan Kafe Aren," terangnya.
Sekira pukul 12.00 WIB saksi memakirkan mobil Honda CRV warna putih di Pujasera Cangkul, dan menggunakan kendaran grab untuk pulang kembali ke rumah tersangka.
Modus operandi tersangka melakukan pembunuhan berencana karena sakit hati lantaran ucapan korban kepada tersangka dan tersangka ingin menguasai harta benda milik korban untuk melunasi hutang-hutangnya dan bermain judol (judi online).
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya,
Pisau dapur milik tersangka.
Mobil Honda CR-V warna Putih milik korban.
Honda Beat warna Hitam milik tersangka.
STNK kendaraan bermotor R4 merk Honda CR-V plat L 1436 ACB atas nama Siswo Susilo,
BPKB kendaraan bermotor R4 merk Honda CR-V atas nama Siswo Susilo.
BPKB Honda Vario atas nama Suntoro.
Handphone merk Vivo warna Biru tua milik tersangka dan Handphone merk Xiaomi Redmi warna putih milik korban serta uang tunai Rp 536.000.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal tindak pidana pembunuhan berencana subsider pembunuhan juncto pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP. Jo Pasal 365 KUHP.
Ancaman hukuman pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP. Jo Pasal 365 KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, mengatur tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. (Red/mbh)