×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Janjikan Hadiah Tanah Kavling, Warga Lemahbang Laporkan Pengusaha Properti ke Polres Pasuruan

Senin, 27 Oktober 2025 | Oktober 27, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-27T13:26:09Z


PASURUAN, pojoktelu.com
H. Achmad Fauzan warga Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Melaporkan seorang pengusaha properti berinisial MM ke Polres Pasuruan. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LPM/431/X/2025/SPKT POLRES PASURUAN, tertanggal 27 Oktober 2025, dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan. Senin,(27/10/25).

Kasus ini berawal dari adanya kegiatan karnaval dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Pasuruan yang dilaksanakan pada 2023 lalu. Dalam kegiatan tersebut, Fauzan yang menjadi ketua kelompok sekaligus. Pendanaan kegiatan berhasil meraih juara 1.

Berdasarkan informasi dari pihak panitia hadiah yang dijanjikan berupa tropi, uang pembinaan dan sebidang tanah kavling berukuran 4×10 meter persegi yang berlokasi di Desa Masangan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Namun hingga dua tahun berselang hadiah tanah tersebut tak kunjung diterima. Dalam laporannya Fauzan menyebut sempat mendatangi MM pada November 2023. Untuk menanyakan proses penyerahan hadiah, saat itu MM menyatakan masih melakukan proses balik nama atas kavling yang di janjikan.

Setahun kemudian pada 19 November 2024 Fauzan kembali menagih janji tersebut. Namun alih-alih menyerahkan tanah MM justru meminta uang Rp 5juta yang disebut sebagai biaya pengurusan Akta Jual Beli (AJB). Uang tersebut telah diberikan tetapi hingga kini kavling tanah yang ia janjikan tidak pernah diserahkan dan uang itu juga tidak dikembalikan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Achmad Fauzan. Anjar Supriyanto, S.H., dirinya menegaskan bahwa. Kliennya telah memiliki bukti lengkap terkait dugaan penipuan tersebut.

"Klien kami telah memenangkan lomba dan berhak atas hadiah yang dijanjikan. Namun ironisnya justru malah dimintai uang untuk biaya administrasi yang seharusnya menjadi tanggung jawab pihak panitia. Sampai saat ini hak klien kami belum terpenuhi," ujar Anjar Supriyanto.

Dirinya menambahkan, pihaknya siap membuktikan seluruh fakta. Di hadapan penyidik maupun di persidangan. "Untuk bukti-bukti otentik semua sudah kami siapkan. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum," ungkapnya.

Lebih lanjut, Anjar juga mempertanyakan terkait kejelasan. Status penyelenggaraan lomba tersebut. "Kami juga belum tahu pasti apakah kegiatan ini benar-benar di selenggarakan oleh pemerintah atau oleh pihak perorangan. Namun panitia saat itu adalah saudara MM yang mengatasnamakan kegiatan ini sebagai bagian dari peringatan Hari Jadi Kabupaten Pasuruan," paparnya.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparasi dalam setiap kegiatan masyarakat yang menggunakan nama instamsi pemerintah. Hingga kini Polres Pasuruan belum memberikan keterangan resmi terkait dengan laporan tersebut. (Zaq/syn/red)
×
Berita Terbaru Update