MALANG, pojoktelu.com
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangil melaksanakan perjanjian kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung A Lantai 5, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Sebagai upaya memperkuat sinergi dalam pemberian layanan hukum kepada warga binaan pemasyarakatan. Selasa,(10/02/26).
Kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum., beserta jajaran, Kepala Rutan Bangil Yanuar Rinaldi, Kasubsi Pelayanan Tahanan, serta perwakilan tiga pegawai Rutan Bangil yang mendampingi jalannya kegiatan.
Kehadiran para pihak ini menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung pemenuhan hak-hak hukum warga binaan. Perjanjian kerja sama ini berfokus pada Bantuan Konsultasi dan Penyuluhan Hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Bangil.
Melalui kerja sama tersebut, warga binaan diharapkan dapat memperoleh pemahaman hukum yang lebih baik. Sebagai bekal dalam menjalani proses pembinaan dan kehidupan bermasyarakat di masa depan.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar, ditandai dengan penandatanganan perjanjian oleh kedua belah pihak. Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam menghadirkan peran akademisi untuk mendukung pembinaan pemasyarakatan yang humanis, edukatif, dan berkeadilan.
Kepala Rutan Bangil, Yanuar Rinaldi mengapresiasi atas terjalinnya kerja sama antara Rutan Bangil dan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Melalui kerjasama ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi warga binaan.
"Khususnya dalam meningkatkan pemahaman hukum, melalui kegiatan konsultasi dan penyuluhan hukum. Sebagai bagian dari proses pembinaan di Rutan Bangil," pungkasnya. (*)
