PASURUAN, pojoktelu.com
Tim kuasa hukum, Kepala Desa Wonosari, Herlambang mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Kabupaten Pasuruan. Rabu,(18/02/26).
Kedatangan mereka tentu bukan hanya koordinasi, melainkan menyampaikan permohonan resmi terkait pemeriksaan keaslian dokumen yang disebut-sebut muncul. Dalam perkara PTSL di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.
Kuasa hukum Achmad Ardiansyah, S.H., M.H., didampingi Hendra Cahyono, S.H., bersama Yanuar Ade Waluyo, S.H. mereka membawa Surat Kuasa Khusus dari kantor hukum Ardian & Co Surabaya. Untuk mewakili Kepala Desa Wonosari Imanuel Herlambang Santosa yang saat ini, masih berstatus saksi dalam perkara tersebut.
Ahmad Ardiansyah menyampaikan bahwa langkah hukum ini diambil setelah kliennya diperlihatkan sebuah dokumen saat pemeriksaan pada 2 Februari 2026. Ia menilai dokumen itu menimbulkan tanda tanya serius karena keaslian dan legalitasnya belum dapat dipastikan.
"Kami tidak mempersoalkan profesionalitas pihak kejaksaan. Namun, ada dokumen yang diperlihatkan kepada klien kami dan patut di uji validitasnya secara hukum," ujar Ahmad.
Ia menambahkan, pihaknya secara resmi meminta uji materiil terhadap dokumen tersebut agar tidak menimbulkan tafsir sepihak dalam proses penyidikan. Kepastian hukum, hanya bisa terwujud jika seluruh alat bukti benar-benar sah dan terverifikasi.
"Kami hanya ingin semua berjalan secara transparan bila dokumem tersebut sah, silahkan dibuktikan. Namun jika tidak jangan sampai merugikan pihak yang sedang menjalani proses hukum," tambahnya.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa tetap bersikap kooperatif terhadap proses penyidikan. Meski demikian mereka mengingatkan agar penyidik tidak mengandalkan dokumen yang belum teruji ke absahannya sebagai dasar pemeriksaan.
Selain meminta pengujian dokumen pihaknya juga mengajukan permohonan salinan resmi. Pasalnya klien mereka mengaku hanya sempat melihat dokumen tersebut secara singkat sebelum ditarik kembali oleh penyidik.
"Saat itu, klien kami hanya diperlihatkan sekilas tanpa diberikan salinan. Oleh sebab itu, kami minta secara resmi agar dokumen tersebut diserahkan salinannya supaya bisa kami telaah secara objektif," pungkasnya. (Red)
