Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gelar Perkara Setelah Penetapan Tersangka, Penegakan Hukum Polsek Purwosari Tuai Sorotan

Senin, 06 April 2026 | April 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-07T03:14:45Z


PASURUAN, pojoktelu.com
Proses penegakan hukum dalam perkara dugaan penganiayaan yang tengah di laksanakan oleh Polsek Purwosari Polres Pasuruan tuai sorotan dari berbagai pihak lantaran banyaknya kejanggalan dalam proses itu sendiri.

Hal tersebut terjadi lantaran dalam proses hukum yang sedang berjalan banyak ditemukan kejanggalan yang diduga kuat menyimpang dari SOP institusi kepolisian itu sendiri.

Informasi yang dihimpun oleh awak media bahwa dalam proses penyidikan yang berlangsung oleh Polsek Purwosari, penyidik unit Reskrim telah menetapkan terduga tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan setelah acara kegiatan horeg di tejowangi tersebut sekira tanggal 26/02/26.

Kejanggalan demi kejanggalan terkuak dari proses tersebut setelah Yoga Septian Widodo selaku kuasa hukum salah satu warga yang ditetapkan jadi terduga tersangka dalam perkara itu dinilai sangat merugikan kliennya.

Menurut Yoga Septian Widodo, dirinya menilai langkah penyidik Polsek Purwosari terkesan memaksakan proses penetapan terduga tersangka sejak awal dan berpotensi adanya dugaan kriminalisasi dalam perkara yang sedang ditanganinya.

"Kasus ini terkesan di sekenariokan sedemikian rupa agar klien saya dianggap sebagai pelaku pembacokan. Dan secara tegas saya mempertanyakan dasar penetapan status hukum terhadap kliennya," papar Yoga.

Lebih lanjut, Yoga juga menyebut terdapat sejumlah saksi fakta yang melihat langsung peristiwa tersebut dan memastikan bahwa pelaku yang membawa senjata tajam bukan kliennya. 

Dari keterangan para saksi tersebut, saya semakin yakin penetapan tersangka terhadap kliennya berpotensi salah alamat.

“Ada saksi yang melihat langsung siapa yang membawa senjata tajam dengan ciri-ciri khusus. Dari situ kami semakin yakin klien saya bukan pelakunya,” papar Yoga.

Kalau memang demi keadilan, perkara ini harus dibuka seterang-terangnya. Jangan sampai klien saya jadi korban kriminalisasi sementara pelaku sebenarnya justru bebas berkeliaran,” tegasnya.

Karena perkara ini telah menyangkut nama baik kliennya, tim kuasa hukum kini menyiapkan sejumlah saksi a de charge yang disebut memiliki keterangan kuat dan relevan untuk membantah tuduhan.

“Saksi yang kami siapkan bukan saksi sembarangan. Kesaksiannya jelas, konsisten, dan didukung bukti video. Dari situ kami meyakini penetapan tersangka ini keliru,” imbuhnya.

Sementara itu, Kapolsek Purwosari Santi saat dikonfirmasi awak media melalui aplikasi whatsApp pada Minggu (05/04/26) perihal perkara tersebut menyampaikan bahwa masih dalam tahap akan dilakukan gelar perkara di Mako Polres Pasuruan.

"Mohon waktu nggeh, mohon bantu kerjasamanya."

"Izin, besok gelar perkara dipolres nanti setelah gelar perkara bisa di sampaikan nggeh, karena ini materi penyidikan pak, mhon waktu. mohon kerjasamanya," ujar Kapolsek Purwosari Santi. (por/red)
×
Berita Terbaru Update