Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Pasuruan Tangkap Empat Pengedar Sabu di Tiga Lokasi Berbeda

Jumat, 22 Mei 2026 | Mei 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-22T20:41:53Z


PASURUAN, pojoktelu.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan sukses menggulung jaringan peredaran gelap narkotika di wilayahnya. Dalam waktu dua hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil membongkar tiga kasus peredaran sabu sekaligus.

Dari operasi maraton tersebut, petugas mengamankan empat orang pengedar. Polisi juga menyita total 28 poket sabu siap edar dengan berat keseluruhan mencapai 37,726 gram dari tiga lokasi berbeda.

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan operasi ini menjadi bukti keseriusan kepolisian. Dalam memberantas narkoba di Kabupaten Pasuruan.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Penindakan tegas terus berjalan," ujar AKBP Harto.

Ia juga meminta warga tetap kritis, kami mengajak masyarakat aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

Mata rantai pengungkapan ini bermula pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Unit II Satresnarkoba Polres Pasuruan awalnya mengamankan dua perempuan, DS dan LD, yang sedang mengonsumsi sabu.

Saat diinterogasi, keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial MRR (37) alias Blonceng. Target ternyata sudah lama masuk dalam daftar target operasi polisi.

Petugas langsung bergerak melakukan penyamaran dan pengintaian di Perum Graha Pesona Bangil, Desa Sidowayah, Kecamatan Beji. Rumah pelaku kemudian digerebek.

Di lokasi, polisi menemukan 10 poket sabu siap edar dengan berat bersih 8,5 gram. Petugas juga menyita satu timbangan elektrik, ponsel, plastik klip, sekop dari sedotan, serta sebuah kotak hitam.

Operasi berlanjut pada Kamis (9/4/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Kali ini, polisi menyasar Dusun Putuk, Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan setelah menerima aduan dari masyarakat.

Seorang pria paruh baya berinisial AB (50) berhasil diringkus di rumahnya. Polisi melakukan profiling ketat sebelum merangsek masuk ke dalam kediaman pelaku.

Dari tangan AB, polisi menyita tujuh poket sabu seberat 2,8 gram. Barang bukti lain yang diangkut meliputi ponsel, plastik klip kosong, sekop sedotan, dua kotak hitam, uang tunai Rp200 ribu hasil penjualan, serta satu unit motor Yamaha Vixion.

Masih di hari Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, polisi mematahkan transaksi sabu partai besar di Dusun Sudan, Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo. Dua pria berinisial DM (35) dan IAS (31) langsung dibekuk.

Kasus ketiga ini terendus dari informasi adanya rencana transaksi sabu dalam jumlah besar di sekitar Pasar Sukorejo. Petugas sempat terkendala karena pelaku mengubah pola transaksi menggunakan sistem ranjau tanpa tatap muka.

Setelah mengintai selama dua hari, polisi mendapati barang haram tersebut telah bergeser ke wilayah Wonorejo. Rumah pelaku langsung digerebek sebelum barang sempat diedarkan.

Polisi berhasil mengamankan 11 plastik klip berisi sabu dengan berat fantastis, yakni 26,426 gram. Dua unit ponsel, timbangan elektrik, plastik klip, sekop sedotan, bungkus plastik kosong, dan kotak rokok juga ikut disita.

Kini, keempat tersangka harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Pasuruan. Mereka dijerat dengan pasal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan KUHP. Ancaman hukumannya tidak main-main, penjara seumur hidup hingga hukuman mati. (Zaq/red)
×
Berita Terbaru Update