PASURUAN, pojoktelu.com
Satreskrim Polres Pasuruan bersama Unit Reskrim Polsek Nongkojajar berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dua ekor sapi di Desa Andonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang terduga pelaku ditangkap di lokasi berbeda pada Minggu (5/7/2026) dini hari.
Kasus ini bermula dari laporan seorang peternak yang kehilangan dua ekor sapi di dalam kandang area ladang miliknya. Peristiwa pencurian diduga terjadi pada Kamis (2/7/2026) malam dan baru disadari oleh korban keesokan paginya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp35 juta. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, komplotan pelaku diduga mengangkut sapi-sapi tersebut menggunakan sebuah mobil pikap berwarna hitam.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Opsnal Unit I Satreskrim Polres Pasuruan bersama Unit Reskrim Polsek Nongkojajar melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Petugas akhirnya berhasil mengamankan tiga tersangka yang masing-masing berinisial PS, AP, dan H. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut demi kepentingan penyidikan.
Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, mengonfirmasi bahwa saat ini ketiga tersangka telah mendekam di Mapolres Pasuruan.
"Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka guna proses hukum lebih lanjut," ujar Iptu Joko pada Selasa (7/7/2026).
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP. Tentang pencurian dengan pemberatan," jelasnya.
Pihak Polres Pasuruan mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kriminalitas di lingkungan sekitar. Warga diminta segera melapor ke pihak kepolisian terdekat jika melihat adanya aktivitas yang mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti. (*)
