PASURUAN, pojoktelu.com
Rasa bahagia tak mampu disembunyikan oleh Siswarno (54). Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Bangil ini akhirnya bisa kembali menghirup udara bebas dan berkumpul bersama keluarga tepat di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-81.
Siswarno bersama lima WBP lainnya menerima Remisi Umum (RU) II atau langsung bebas. Surat Keputusan (SK) Remisi tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, didampingi Wakil Bupati Shobih Asrori, dan Kepala Rutan Bangil, Yanuar Rinaldi. Penyerahan dilakukan di sela-sela Upacara Peringatan HUT RI di Alun-alun Bangil, Senin (17/8/2026) pagi.
"Senang sekali bisa bebas hari ini. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi kesalahan yang kemarin-kemarin," ungkap Siswarno penuh haru usai menerima berita acara penyerahan remisi.
Kepala Rutan (Karutan) Bangil, Yanuar Rinaldi, menjelaskan bahwa remisi ini merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan. Penghargaan diberikan kepada mereka yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan memenuhi seluruh hak asasi sesuai undang-undang.
"Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan substantif maupun administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujar Yanuar.
Ia menambahkan, syarat-syarat tersebut meliputi masa pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.
"Dan tentu saja perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jadi, remisi ini tidak berlaku untuk tahanan, melainkan hanya untuk narapidana yang memenuhi syarat," terangnya.
Kepada 6 WBP yang langsung bebas, Yanuar berpesan agar mereka mampu menunjukkan perubahan nyata di tengah masyarakat dan membawa manfaat bagi keluarga.
"Selamat kembali berkumpul dengan keluarga. Lanjutkan hal-hal baik yang sudah didapat selama pembinaan di Rutan, dan berikan kontribusi nyata bagi masyarakat," harap Yanuar.
Lebih lanjut, Yanuar memaparkan bahwa tahun ini Rutan Bangil mengusulkan sebanyak 177 narapidana untuk mendapatkan Remisi Umum. Sementara itu, 55 narapidana lainnya tidak diusulkan karena belum memenuhi syarat administratif maupun substantif.
Untuk besaran Remisi Umum I (pengurangan masa tahanan sebagian) bervariasi antara 1 hingga 3 bulan. Dari total 177 narapidana yang masuk dalam SK Remisi, terdapat 3 orang yang sudah terlebih dahulu menjalani program Cuti Bersyarat (CB).
"Sehingga, saat ini tercatat ada 174 narapidana aktif yang menerima Remisi Umum tahun 2026," tuturnya menambahkan.
Di tempat yang sama, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo turut menyampaikan ucapan selamat kepada 6 WBP yang langsung bebas. Ia berharap momen kemerdekaan ini menjadi titik balik bagi mereka untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan produktif.
"Selamat kepada bapak-bapak yang hari ini langsung bebas. Kami ikut senang dan bahagia mendengarnya. Semoga ke depan bisa menjadi pribadi yang jauh lebih baik dan aktif berkontribusi di lingkungan masyarakat," pungkas Bupati Rusdi.
