Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Kabupaten Pasuruan Selamatkan Rp2,2 Miliar Uang Negara dari Korupsi Dana PKBM

Senin, 03 Agustus 2026 | Agustus 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-04T07:37:31Z

PASURUAN, pojoktelu.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memaparkan perkembangan signifikan terkait eksekusi perkara dugaan korupsi dana bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2023–2024.

Pihak kejaksaan mengumumkan keberhasilan menyelamatkan uang negara sebesar Rp2.258.973.000. Angka tersebut diperoleh dari total kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini sebesar Rp4.951.880.000.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, menegaskan bahwa tindakan eksekusi ini merupakan langkah nyata korps adhyaksa dalam memulihkan keuangan negara pasca-putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Kami telah menerima dan menyetorkan uang hasil rampasan serta uang pengganti dari para terpidana ke kas negara. Ini adalah komitmen kami untuk tidak hanya menjatuhkan hukuman badan, tetapi juga memastikan uang rakyat yang dikorupsi dapat dikembalikan secara optimal," ujar Rustandi dalam konfrensi pers pada Selasa,(04/08/26).

Adapun rincian penyetoran dana yang telah dilakukan oleh Jaksa Eksekutor adalah sebagai berikut:

1. Rp2.013.973.000 (dua miliar tiga belas juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) berupa uang tunai yang dirampas untuk negara dari terpidana Erwin Setyawan.
2. Rp230.000.000 (dua ratus tiga puluh juta rupiah) berupa uang tunai yang dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti dari terpidana Erwin Setyawan.
3. Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) berupa uang tunai yang dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti dari terpidana Nurkamto.

Seluruh dana tersebut telah disetorkan ke kas negara sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku. Penyetoran ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5394 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 9 Juni 2026 atas nama terpidana Erwin Setyawan.

Meski telah memulihkan lebih dari Rp2,2 miliar, Kejari Kabupaten Pasuruan menegaskan bahwa upaya pengembalian sisa kerugian negara sebesar Rp2,69 miliar masih terus berjalan. Tim Jaksa Eksekutor saat ini tengah melakukan penelusuran aset (asset tracing) secara intensif terhadap sejumlah bidang tanah milik terpidana serta menyiapkan instrumen hukum lainnya demi memaksimalkan pemulihan keuangan negara.

"Bagi kami, penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak sekadar memberikan efek jera, melainkan bagaimana memulihkan keuangan negara agar dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat. Kami berkomitmen menjalankan tugas ini secara profesional, berintegritas, independen, transparan, dan akuntabel," pungkas Rustandi.

Kejari Kabupaten Pasuruan juga memastikan akan terus mengoptimalkan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, baik melalui penyelesaian pembayaran uang pengganti, perampasan aset, maupun langkah hukum strategis lainnya.
×
Berita Terbaru Update