SIDOARJO, pojoktelu.com – Peresmian gedung baru SD Muhammadiyah 1 dan 2 Taman, Kabupaten Sidoarjo, menjadi momentum untuk memperkuat arah pendidikan yang inklusif, adaptif terhadap perkembangan teknologi, dan aman bagi peserta didik.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti yang meresmikan gedung tersebut pada Senin (12/10/2026) menekankan bahwa peningkatan mutu pendidikan harus berjalan beriringan dengan pemerataan akses belajar serta pengembangan potensi setiap anak.
Menurut Abdul Mu’ti, pendidikan inklusif menjadi salah satu wujud nyata kesetaraan kesempatan. Anak berkebutuhan khusus perlu mendapatkan ruang untuk belajar dan berkembang bersama peserta didik lainnya dalam lingkungan yang mendukung.
“Keberadaan peserta didik berkebutuhan khusus yang belajar bersama dengan penuh rasa percaya diri menjadi bukti nyata kesetaraan akses pendidikan,” kata Abdul Mu’ti.
Ia berharap praktik pendidikan inklusif dapat diterapkan lebih luas oleh lembaga pendidikan di berbagai daerah. Pendekatan tersebut menempatkan setiap peserta didik sebagai individu yang memiliki kebutuhan, kemampuan, dan potensi berbeda.
Di sisi lain, tantangan perkembangan teknologi menuntut sekolah memperkuat fondasi sains sejak dini. Pemerintah mendorong pembelajaran Science, Technology, Engineering, and Mathematics (STEM) mulai jenjang pendidikan dasar hingga menengah.
Pendekatan STEM diarahkan untuk membangun kemampuan berpikir logis, memecahkan masalah, serta memahami penerapan ilmu pengetahuan dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam model Sekolah Nasional Inklusif, pengembangan pembelajaran itu diperluas melalui pendekatan STEAM-S, yakni dengan menambahkan unsur seni dan olahraga. Model ini memberi ruang bagi siswa untuk mengasah kreativitas, kemampuan akademik, keterampilan fisik, dan minat bakat.
Abdul Mu’ti menjelaskan, pengembangan potensi peserta didik juga memiliki landasan hukum. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 ayat (4) menyatakan bahwa warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
Namun, kualitas pendidikan tidak cukup diukur dari fasilitas dan kemampuan akademik. Sekolah juga harus mampu menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, serta bebas dari kekerasan dan perundungan.
Abdul Mu’ti menilai, upaya tersebut membutuhkan sinergi antara sekolah dan guru, keluarga, masyarakat, serta media. Setiap unsur memiliki tanggung jawab dalam membentuk kebiasaan positif dan budaya saling menghormati.
Pemerintah pun memperkuat kebijakan melalui Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Aturan ini menekankan pentingnya membangun lingkungan belajar yang melindungi seluruh warga sekolah, termasuk dari risiko kekerasan dan ancaman di ruang digital.
Bagi dunia pendidikan, tantangannya kini bukan sekadar menghadirkan gedung dan fasilitas yang memadai. Sekolah juga harus memastikan bahwa setiap anak mendapatkan kesempatan belajar yang setara, mengembangkan bakat, menguasai keterampilan masa depan, dan tumbuh dalam lingkungan yang melindunginya. (Tom)
