Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Berawal Dari Utang Piutang 2 Remaja Asal Kejapanan DUEL.

Jumat, 10 Juni 2022 | Juni 10, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-10T16:47:28Z

Foto saat melakukan mediasi di kantor desa Kejapanan

Pasuruan, Pojok Telu.
Melalui Akun Facebook yang di unggah oleh "GEMPOL HEBAT" 2 Remaja ngajak duel hanya gara-gara utang piutang uang kopi, sungguh miris dan memprihatinkan sebenarnya 2 remaja yang tidak dapat mengendalikan emosinya duel pun terjadin dan tidak bisa di hindari,
Perkelahian 2 remaja berasal dari dusun kejapanan dan dusun Balun, merupakan keduanya berasal dari Desa Kejapanan kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan,

Kejadian ini bermula ketika ada sangkut paut hutang piutang antara 2 remaja asal dusun kejapanan dengan remaja asal dusun Balun yang berujung perkelahian, dimana waktu perkelahian yang terjadi di wilayah dusun balun, remaja asal kejapanan mengajak dua orang temannya yang berasal dari dusun Dieng  Desa Jerukpurut  dan dusun Bulu, Desa Bulusari, dan Kasus ini kemudian berlanjut ke pihak kepolisian, dan oleh pihak kepolisian disarankan agar diselesaikan ditingkat Desa.

Berdasarkan saran dari Polsek Gempol, Agar masalah ini hendaknya dilakukan mediasi atau di selesiakan secara kekeluargaan, bagaimana pun juga dua remaja tersebut masih warga kejapanan, sehingga harus ada bantuan penyelesaian dari beberapa pihak, dan Alhamdulillah Kades Kejapanan Rendy Saputra memberikan fasilitas.

Melalui mediasi yang berlangsung cukup alot akhirnya kasus ini bisa diselesaikan dengan jalan Damai,  hadir dalam mediasi tersebut. Camat Gempol H Taufiqul Ghny, kades kejapanan Randi Saputra, sekdes Bulusari Ary, kasun Dieng dan pihak dari Polsek Gempol, Babinsa, Koramil Gempol, semua pihak hadir dalam menyelesaikan perkara ini.


Menurut keterangan dari kades Kejapanan Rendy Saputra mengatakan, "Alhamdulillah dalam mediasi yang sudah dilakukan oleh pemerintah desa kejapanan  ada titik temu, dan ada kesepakatan yang sudah di sepakati bersama, yang pertama kedua remaja tersebut saling meminta ma'af atas perbuatannya, yang kedua membuat surat pernyataan secara tertulis yang isinya tidak akan mengulangi lagi atas perbuatan ini, yang ketiga dari pihak yang di anggap tersangka siap memberikan kerugian kepada korban sebesar Rp. 3 juta rupiah sebagai penggabti atas luka yang di deritanya, sesuai dengan kesepakatan yang sudah di sepakati hari ini di kantor balai desa Kejapanan, dan yang ke empat pihak pelapor siap mencabut laporannya di Polsek Gempol, "Begitu pungkas Kades Kejapanan Rendy Saputra.

Menurut catatan Media Pojok Telu, dengan kejadian ini mari kita anggap sebagai pembelajaran kita bersama, di lain waktu bukan tidak mungkin terjadi hal yang sama, jika melihat luas dan banyaknya penduduk kejapanam yang mencapai 21.713 jiwa, maka dari itu dari pihak-pihak yang terkait, agar bisa memberikan masukan atau rekomendasi, syukur-syukur Bpk Bupati HM Irsyad yusuf atau  Gus Mujib (Wabup) membaca berita ini, agar menjadi pertimbangan bahwa di Kecamatan Gempol juga perlu di dirikan kampung "Restorative justice" seperti yang sudah ada di Desa Karangjati Kecamatan Pandaan, dan di wilayah Gempol saya rasa juga Perlu ada kampung "Restorative Justice". (Ony).

×
Berita Terbaru Update