Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Beberapa Manfaat Dengan Adanya Rumah "Restorative Justice"

Jumat, 10 Juni 2022 | Juni 10, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-10T16:49:53Z


Pasuruan, Pojok Telu.
Dengan adanya rumah "Restorative justice" menunjukkan bahwa hukum tidak tajam ke bawah saja seperti banyak rummor yang beredar di masyarakat, ke atas pun tetap tajam, dengan adanya rumah "Restorative justice" adalah pemulihan hak- hak bagi pelaku suatu tindak pidana yang diselesaikan secara perdamaian antara kedua belah pihak yaitu antara korban dan pelaku. 

Ada beberapa kriteria khusus dalam program restorative justice ini yaitu, pelaku pidana belum pernah dihukum, ancaman pidanya tidak lebih atau dibawah 5 tahun, kerugian perkara tidak lebih dari 2,5 juta rupiah dan ada kesepakatan diantara kedua belah pihak".

Untuk yang kelima kalinya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan berhasil mendamaikan dua pihak  warga yang berurusan dengan hukum, kali ini adalah Angga Ismawahyudi  bin Maman, warga Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan. Pria 32 tahun itu terbukti mencuri sebuah HP milik Fatkhur Rozi saat ditinggal di kendaraan miliknya, Apes, aksi pelaku ketahuan sang pemilik HP yang berteriak meminta tolong hingga hampir dikeroyok warga. Beruntung, polisi langsung sigap dengan menahannya di Polsek setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro mengatakan, upaya mendamaikan urusan kedua warga ini menjadi bagian dari program Restoratif Justice. Dimana tuntutan korban yang ditujukan kepada pelaku,  langsung dihentikan setelah korban bersedia dengan syarat tertentu.

Salah satunya dengan adanya surat pernyataan damai antara tersangka dan korban yang dipertemukan di Rumah Restorative Justice Pandaan, Jumat (10/06/2022) siang.

"Kita damaikan kedua belah pihak agar tak sampai meneruskan kasus pencurian HP ini sampai ke jalur hukum. Makanya kita undang ke Rumah Restorative Justice dan kita putus masalah ini jadi kelar dan keduanya berdamai," ungkapnya.

Dijelaskan Ramdhanu, Restorative Justice merupakan salah satu jalan keluar untuk memulihkan kondisi dan mencari rasa keadilan yang terbaik untuk kedua pihak.
Alasan penghentian, lanjut Ramdhanu, adalah adanya pernyataan perdamaian antara tersangka dan keluarga korban. Tersangka juga baru pertama ini melakukan tindak pidana. Ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun. Nilai kerugian kurang dari Rp 2,3 juta.
”Proses hukum kategori pidana ringan ini bisa diselesaikan dengan restorative justice. Karena ada perdamaian dan telah memenuhi persyaratan dilakukan restorative justice,” Pungkasnya. (Ony/mil)



×
Berita Terbaru Update