Pasuruan, Pojok Telu.
Lagi-lagi terjaring Rasia, kali ini senok tretes yang terjaring, Enam senok di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan terciduk polisi. Bukan hanya itu, 1 mucikari juga ikut diamankan petugas, Kapolsek Prigen, AKP Decky Tjahyono Triyoga, juga mengatakan, bahwa 6 senok tersebut ditangkap pada hari Kamis (9/06/2022) malam. Mereka diciduk dari sejumlah wisma dan 6 senok tersebut di sejumlah wisma Pesanggarahan.
“kejadian rasia tersebut sekitar jam 11 malam, kami bergerak, untuk grebek senok-senok tersebut walhasil enam senok terjaring di wisma pesanggrahan,” ujar Decky, Sabtu (11/6/2022).
Sejumlah Senok yang diamankan ini rata-rata dari luar kota. Dan paling jauh berasal dari Jawa Barat, yakni NF (25), warga Kota Banjar dan SP (27), warga Ciamis, IO warga dari Kabupaten Banyumas, dan 3 senok yang lain berasal dari wilayah Jawa Timur, yaitu YF (28) dan DR (21) asal Malang serta PN (23) asal Kabupaten Jombang.
Dalam menjalankan aksinya para senok ini biasa dibantu mucikari (Hanis) 35 Tahun, sebagai mucikari, yang ikut di amankan Oleh petugas, pria kelahiran Jawa Barat ini juga di seret oleh pihak kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Malam itu juga mereka dibawa ke Polsek untuk penyelidikan, termasuk mucikarinya Hanis,” ucapnya.
Keenam senok ini langsung menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Kabupaten Pasuruan, Namun, khusus untuk mucikari terancam hukuman lebih berat. Sesuai dengan pasal 506 KUHP tentang orang-orang yang mengadakan bordil atau tempat pelacuran. Pasal ini menjelaskan bahwa akan diberikan pidana penjara bagi orang-orang yang pekerjaannya dengan sengaja mengadakan perbuatan cabul oleh orang lain dengan pihak ketiga. Pasal 506
Dan Barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, maka diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun. (Ony).