Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Lubang Bekas Tambang Makan Korban Jiwa, Pus@ka Soroti Legalitas Perijinan

Rabu, 11 Maret 2026 | Maret 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-11T11:23:10Z


PASURUAN, pojoktelu.com
Insiden tragis yang menewaskan seorang bocah di lubang bekas tambang kembali mengungkap lemahnya pengawasan aktivitas pertambangan di Kabupaten Pasuruan. Mohammad Sofa Alfian (12) dilaporkan tenggelam di kubangan bekas galian sirtu milik PT Gorip yang berada di Desa Jeladri, Kecamatan Winongan, meninggalkan duka sekaligus memunculkan perhatian serius terhadap pengelolaan lahan pascatambang yang diduga dibiarkan terbengkalai.

Direktur Pusat Study dan Advokasi Kebijakan Publik (PUS@KA), Lujeng Sudarto, menilai perusahaan tambang yang membiarkan lubang bekas galian terbuka tanpa reklamasi hingga menimbulkan korban jiwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Menurutnya, praktik pembiaran semacam ini tidak hanya melanggar kewajiban lingkungan, tetapi juga berpotensi menyeret perusahaan ke ranah hukum.

“Pemilik atau perusahaan tambang bisa dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian. Aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti peristiwa ini melalui proses penyelidikan secara menyeluruh sekaligus pintu masuk untuk melakukan penyidikan legalitas tambang di Kabupaten Pasuruan,” tegas Lujeng, Rabu (11/3/2026).

Ia menambahkan, kewajiban reklamasi merupakan bagian penting dalam aktivitas pertambangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika perusahaan mengabaikan kewajiban tersebut, maka negara berhak mengambil langkah tegas.


Menurut Lujeng, perusahaan tambang yang tidak melakukan reklamasi juga terancam kehilangan jaminan reklamasi yang telah ditempatkan sebelumnya. Dana atau deposito tersebut dapat disita oleh pemerintah, baik oleh Menteri, Gubernur, maupun Bupati, untuk digunakan membiayai pemulihan lingkungan tambang melalui pihak ketiga.

“Dana jaminan reklamasi itu bukan dikembalikan kepada perusahaan. Dana tersebut menjadi instrumen negara untuk mengeksekusi pemulihan lingkungan di sekitar lokasi tambang yang rusak,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah, termasuk Pemkab Pasuruan, memiliki kewenangan memanfaatkan jaminan reklamasi apabila perusahaan tidak memenuhi standar keberhasilan reklamasi sesuai rencana yang telah disepakati. Bahkan, perusahaan yang terbukti mangkir dari kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi pidana berat.

“Perusahaan yang tidak melaksanakan reklamasi dapat dikenai ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” jelasnya.

Lujeng juga menegaskan, bahwa penempatan jaminan reklamasi merupakan syarat mutlak dalam persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Pemerintah melalui Kementerian ESDM memiliki kewenangan membekukan bahkan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, lubang besar bekas galian tambang sirtu milik PT Gorip itu menelan korban jiwa. Mohammad Sofa Alfian ditemukan dalam kondisi meninggal dunia oleh tim gabungan BPBD Kabupaten Pasuruan pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 08.55 WIB.

Sebelum peristiwa tragis itu terjadi, korban diketahui tengah memancing bersama sejumlah temannya di sekitar lokasi bekas tambang pada Senin (9/3/2026). Diduga korban terpeleset ke dalam kubangan bekas galian yang cukup dalam dan tidak mampu berenang hingga akhirnya tenggelam. (por/mal/red)
×
Berita Terbaru Update