Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jadi Perda, Pertanggung Jawaban APBD Kabupaten Pasuruan Tahun 2021, Telah Disetujui.

Senin, 20 Juni 2022 | Juni 20, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-20T15:50:52Z

Saat acara berlangsung di gedung DPRD kabupaten Pasuruan.

Pasuruan, Pojok Telu.
Pembentukan peraturan daerah (perda) merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Daerah menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi sebagai perwujudan masyarakat daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era otonomi dan globalisasi saat ini serta terciptanya good local governance sebagai bagian dari pembangunan yang berkesinambungan.

Dalam rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pasuruan tahun anggaran 2021, akhirnya disetujui menjadi Perda.
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara antara Bupati Pasuruan, Dr HM. Irsyad Yusuf. SE.MMA dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan di akhir acara Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (20/06/2022) siang.

Hanya saja, meski disetujui, namun beberapa Komisi memberikan rekomendasi kepada Pemkab Pasuruan atas isu yang bergulir. Salah satunya seperti yang digulirkan oleh Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan.

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiarto menjelaskan, Surat Edaran MenPAN-RB tentang penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 sangat meresahkan. Padahal legislatif memandang posisi tenaga honorer sangat vital. Baik di posisi teknis maupun profesi seperti tenaga pendidik dan kesehatan serta tenaga administratif.
Untuk itu, pihaknya meminta Pemkab Pasuruan untuk mengambil langkah-langkah seperti melakukan pendataan dan penataan tenaga honorer potensial serta segera memetakan pegawai non ASN.

Tak hanya itu saja, Sugik juga meminta agar Pemkab segera berkirim surat ke Kementrian PAN-RB untuk tenaga honorer yang memenuhi ketentuan agar secara otomatis mengikuti seleksi ASN/PPPK dan atau Pemkab Pasuruan tetap mempertahankan tenaga honorer sesuai kemampuan anggaran daerah.

"Karena memang wacana penghapusan tenaga honorer ini betul-betul meresahkan para honorer karena sudah pasti ketakutan akan status serta kehilangan pekerjaaan. Maka dari itu, Pemkab kami minta untuk membuat surat ke Kementrian PAN-RB agar dilakukan seleksi PPPK atau tetap mempekerjakan sesuai kemampuan anggaran daerah," katanya.

Sementara itu, Bupati Irsyad Yusuf dalam pendapat akhirnya berterima kasih atas semua kritik, saran, pendapat dan koreksi dari seluruh Komisi di DPRD Kabupaten Pasuruan. Dimana hal tersebut menjadi masukan untuk selanjutnya bisa diterjemahkan oleh semua OPD yang bersangkutan.

"Termasuk yang disampaikan Pak Sugiarto akan kami sampaikan. Karena tenaga honorer di Pemkab Pasuruan juga sangat banyak dan keberadaan mereka juga sangat diperlukan untuk menunjang kinerja dari para PNS yang sangat terbantukan," Pungkasnya. (Ony/mil)

×
Berita Terbaru Update