Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gagal jambret Hp, 2 Orang Pelaku Jambret Berhasil Di Ringkus Polsek Gempol

Rabu, 24 Agustus 2022 | Agustus 24, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-24T14:42:02Z



Pasuruan,Pojoktelu
2 pria asal desa kenep kec. Beji kabupaten Pasuruan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi mereka terlibat kasus pencurian telepon seluler atau ponsel.


Tersangka bernama Moh David Prastiawan(24) dan M Ainul Yakin(28) Warga Desa Kenep kecamatan beji, itu harus mendekam di balik jeruji besi pasalnya ia telah melakukan tindak pidana pencurian di sertai kekerasan,rabu(24/08/22).

Sekira pukul 01.30wib dini hari telah terjadi tindak pidana pencurian menurut kronologi kejadian kedua pelaku (Dp)dan(Ay) sepulang dari tol HK porong kedua pelaku dengan mengendarai Honda PCX putih mencari sasaran, kedua pelaku mencari sasaran Sesampainya di depan RS Asih Abiyakta jln raya kepulungan Gempol kedua pelaku melihat korban yaitu, Rafli Fajar Septian(24)sedang bermain hp di dekat penjual tahu tek (Dp) mengetahui ada sasaran menghentikan motor yang ia kendarai, salah satu teman nya berinisial (ay) turun dari motor lalu pelaku merampas handphone milik korban. Ujar Iptu khoirul Kanitreskrim polsek Gempol.


Ia juga menambahkan, pelaku berinisial (ay) yang berusaha kabur bersama (dp) namun korban berhasil menarik sepeda motor yang dikendarai pelaku, sehingga  kedua orang pelaku terjatuh dan ditangkap warga dan masyarakat mengetahui telah terjadi hal tersebut.


korban dibantu oleh warga masyarakat , kemudian banyak massa berdatangan dan akan menghakimi pelaku ,kemudian kedua orang pelaku diamankan ke Pos satpam Rs.Asih Abiakta , tidak lama kemudian anggota Unit Reskrim dan Unit Patroli  Polsek Gempol datang langsung mengamankan 2 ( dua) orang pelaku dan barang bukti.




BARANG BUKTI:
- 1 ( satu)  buah Hand Phone merek Realmi 5i warna Biru.
- 1 ( satu) buah dos box Hp Realmi 5i No imei 866999047451410
866999047451402
b.1 ( satu) unit  sepeda motor honda PCX warna Putih th.2020  Nomor Polisi : N 3007 TX .

Akibat kejadian tersebut korban menderita Kerugian Rp. 2.800.000 ( dua juta delapan ratus ribu Rupiah).
"Kedua tersangka mengakui telah 2 ( dua) kali melakukan pencurian modus Jambret"Ujar 2 orang pelaku tersebut, kedua pelaku terjerat pasal 365 jo 55 KUHP tentang pencurian di sertai kekerasan. (Zaq)

×
Berita Terbaru Update