Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Musrengbangdes Desa legok Membahas Rencana Kerja Pemerintah Desa Legok Tahun 2023 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah 2024

Selasa, 02 Agustus 2022 | Agustus 02, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-02T07:07:07Z

Pasuruan, Pojok Telu
Bertempat di Balai Desa Legok Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan. Pemerintah Desa Legok melaksanakan kegiatan Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan Desa (Musrengbangdes) dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) Tahun 2023 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2024. Selasa (2/8/2022).

Forum Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan Desa atau biasa disebut Musrengbangdes yang dilaksanakan minimal satu tahun sekali tersebut guna membahas, mengkaji, menentukan dan menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Dalam acara yang di selenggarakan pada pukul 08:45WIB Tersebut di hadiri Kepala Desa Legok Nursalam S.E, BPD Desa Legok, camat Gempol diwakili Sekcam Ibu Majidah, Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan komisi II Fraksi Golkar Nik Sugiarti, Kapolsek Gempol Diwakili Bhabinkamtibmas Desa Legok, Danramil 0819/20 Gempol Diwakili Babinsa Desa Legok, tokoh agama serta tokoh masyarakat

Dalam sambutannya, Kepala Desa Legok Nursalam dalam pidatonya menyampaikan banyaknya perencanaan dan pembangunan desa yang sempat tertunda lantaran wabah virus covid-19. Kini Pemerintah Desa Legok kembali memperjuangkan suara warga Desa Legok pada perencanaan dan pembangunan Desa Tahun 2023.

Disinggung perihal skala prioritas, Nursalam menegaskan ada beberapa hal yang menjadi perhatian penting. Selain itu Kepala Desa Legek tersebut berharap ada usulan lain dari masyarakat baik pada bidang ekonomi sosial budaya dan prasarana wilayah lainnya.

"Ada skala prioritas kami adalah penanggulangan bencana banjir yang terjadi setiap tahunnya, kita upayakan normalisasi sungan dapat segera dilaksanakan. Ada juga terkait UKM Desa Legok di tahun 2023 maka di kombinasikan dengan bumdes Legok yang nantinya akan dijadikan sebagai bentuk kemandirian desa," Ujar Nursalam saat diwawancarai awak media.

Dilanjutkan sambutan dari Perwakilan Camat Gempol Ibu Majidah Seketaris Camat Gempol menyampaikan hari ini adalah penetapan kegiatan dan usulan dari masyarakat akan ditampung dan di upayakan dapat direalisasikan.

"Pasca melalui Musyawarah Dusun (Musdus) hari ini adalah penetapannya melalui Musrengbangdes. Apa yang menjadi skala prioritas Desa Legok akan di lanjutkan ke Musrengbang Kecamatan lalu kita kawal Ke musrengbangdes Kabupaten," tandas Seketaris Camat Gempol.


Sementara itu, Nik Sugiarti Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dari musrengbang Desa Legok tersebut akan kita kawal. Kita berharap semua komponen itu bisa masuk secara lengkap.

Ditambahkannya, Nik Sugiarti mengajak warga Desa Legok berfikir lebih kreatif untuk kemajuan Desa. "Banyak perusahaan disini, kita bisa ada CSR untuk meningkatkan kemajuan Desa," sambungnya.

Musrengbangdes merupakan agenda tahunan guna menyepakati RKPDes dan RKPD tahun anggaran yang ditentukan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan (Stakeholder) yang ada di Desa. Dalam musrembangdes seluruh masyarakat Desa mendapatkan ruang untuk menyampaikan aspirasi dan mengusulkan kegiatan yang sesuai dengan kebutuhannya.


Selain itu, terdapat sejumlah tujuan dari pelaksanaan musrembangdes dapat diuraikan antara lain :
• Menetukan dan memutuskan prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan oleh desa sendiri melalui dana swadaya/gotong royong masyarakat desa.

• Menentukan dan memutuskan prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan oleh desa sendiri melalui Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari APBD kabupaten/kota.

• Menentukan dan memutuskan prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan oleh desa sendiri melalui Dana Desa (DD) yang berasal dari APBN.

• Menentukan prioritas masalah daerah yang ada di desa yang akan diusulkan melalui musrembang kecamatan untuk menjadi kegiatan pemerintah daerah dan dibiayai melalui APBD kabupaten/kota, Provinsi dan APBN.

• Menyepakati perwakilan atau utusan Desa untuk memaparkan persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat di desanya dalam forum musyawarah kecamatan untuk menjadi penyusunan program pemerintah daerah/SKPD tahun berikutnya.

Kegiatan musrengbangdes sendiri tertuang pada peraturan Undang – undang nomor 06 tahun 2014, Permendagri nomor 14 tahun 2014 dan Perbup nomor 132 tahun 2019. Peran masyarakat dalam menyampaikan usulan untuk kemajuan Desa sangatlah dibutuhkan. Diharapkan dari usulan yang disampaikan oleh masyarakat dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah baik dari Pemerintah Desa, Kecamatan bahkan Kabupaten.(Tom)
×
Berita Terbaru Update