Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Walimurid SDN III Kedungringin Menjerit

Senin, 30 Januari 2023 | Januari 30, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-31T04:02:18Z

SDN Kedungringin III

Pasuruan, Pojok Telu
Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun, merupakan program Pemerintah, untuk menjawab kebutuhan dan tantangan jaman. Berdasarkan Undang-undang Pendidikan Nasional No. 2/1989. Pemerintah berupaya meningkatkan taraf kehidupan rakyat dengan mewajibkan semua warga negara Indonesia yang berusia 7- 12 tahun dan 12-15 tahun untuk menamatkan pendidikan dasar dengan program 6 tahun di SD dan 3 tahun di SLTP secara merata. Tidak relevan bila di zaman modern ini masih ada anak-anak Indonesia yang tidak bersekolah dan ada pula yang masih buta huruf. Oleh karena itu pemerintah berusaha meningkatkan kualitas manusia melalui jenjang pendidikan dasar.

Namun sayang sungguh di sayang program yang baik tersebut di manfaatkan oleh beberapa kepala sekolah yang nakal, di duga mencari keuntungan pribadi, salah satunya di SDN III Kedungringin, kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan. Telah menjual buku LKS (Lembar Kerja Siswa) seharga Rp. 160,000,- (seratus enam puluh ribu rupiah). Kepada siswa kelas VI.

Kepala Sekolah SDN III Kedungringin (Aqibah)

Padahal sudah jelas surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan (Hasbollah). Setelah di lantik beberapa hari langsung mengeluarkan surat edaran tersebut, tertanggal 21 Januari 2022 yang isinya sebagai berikut:

Berdasarkan peraturan menteri pendidikan nasional nomor 2 tahun 2008 pasal 11 tentang pelarangan penjualan buku dan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sunbangan biaya pendidikan. Maka mulai awal semester genap tahun pelajaran 2021/2022 disampaikan hal hal sebagai berikut:

1. Kepala sekolah, guru dan tenaga pendidikan tidak boleh menjual/tidak terlibat dalam penjualan buku/LKS atau alat praga pembelajaran lainnya kepada perserta didik di sekolah.
2. Tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada orang tua/wali perserta didik di sekolah penggalang dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan disesuaikan dengan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah. Namun hal ini di abaikan begitu saja oleh kepala sekolah SDN IIIKedungringin (Aqiba).
(Ony). Bersambung.........

×
Berita Terbaru Update