Pasuruan,pojoktelu.com
Unit Reskrim Polsek Bangil Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H. berhasil mengamankan pelaku pembobol sebuah warung di wilayah Kecamatan Bangil, Sabtu (09/12/2023).
Pelaku merupakan seorang pria berinisial AA(47) warga Jl. Kol. Sugiono, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan korban yakni seorang pria berinisial SS(41) warga Perumahan Grand Kencana Blok F No. 7, Kelurahan Gempeng Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Pasuruan menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Sabtu (09/12/2023) pukul 04.00 WIB di Warung "Pawon Lanang" area lingkungan Masjid Swadesi telah terjadi tindak pidana percobaan Pencurian Pembobolan Warung di lingkungan Kersikan, Halte Swadesi, Kelurahan Kersikan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
"Didapat dari keterangan warga sekitar, Pelaku datang dari arah Timur menuju TKP dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Fino warna Merah Hitam berhenti di area depan Warung, dan kemudian berpura-pura melakukan kegiatan senam, namun hal itu hanya sebagai modus untuk melihat situasi sekitar, ketika dirasa sudah sepi kemudian pelaku mencoba masuk ke Warung dengan cara merusak mencongkel Gembok dengan menggunakan Alat Obeng yang telah dipersiapkannya, tidak lama kejadian tersebut diketahui oleh warga sekitar yang memang sudah memantau gerak-gerik pelaku mulai dari awal," jelas Kasat Reskrim.
"Akhirnya aksi pelaku berhasil di gagalkan oleh warga, dan kemudian pelaku diamankan di Kantor Takmir Masjid Mbah Ratu Swadesi Bangil. Mengetahui hal tersebut selanjutnya korban melapor kejadian tersebut ke Polsek Bangil untuk dilakukan proses lebih lanjut," imbuhnya.
Kapolsek Bangil Kompol Akhmad Sukiyanto, S.H., M.H. mengungkapkan bahwa dari hasil penangkapan pelaku, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 (satu) buah Obeng Berwarna Biru, 1 (satu) pasang Kaos Tangan Berwarna, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Fino, dan 1 (satu) Helm merk INK warna Ungu.
"Berdasarkan hasil penangkapan dan dari bukti-bukti yang ada, AA(47) akan kami proses lebih lanjut secara hukum guna menyelesaikan perkara tersebut," ucap Kapolsek. (Ony).