Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Puluhan Jurnalis Pasuruan Datangi DPRD Tolak Revisi UU Penyiaran

Rabu, 15 Mei 2024 | Mei 15, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-16T02:09:17Z


Pasuruan, pojoktelu.com
Koalisi Jurnalis Pasuruan Raya menggelar aksi penolakan Revisi Undang-Undang (RUU) nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran yang tengah dibahas oleh DPR-RI.

Dalam aksi tersebut, puluhan Wartawan itu meluruk DPRD Kabupaten Pasuruan guna meminta kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Pasuruan untuk membuat surat penolakan atas revisi UU nomor 32 tahun 2002 yang ditujukan kepada DPR RI hari ini juga.

Tak hanya itu, Menurut Henry Sulfianto terdapat beberapa poin yang bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang pers. 

Ia menjabarkan, beberapa poin dari aksi tersebut. Antara lain ; 
1. Menolak Adanya Revisi UU No.32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran Yang Digagas Oleh Legislatif (Komisi 1 DPR RI).

2. Penyelesaian Sengketa Jurnalistik Tetap Dilaksanakan Oleh Dewan Pers Bukan Kepada Komisi Penyiaran Indonesia.

3. Meminta Kepada Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Yang Diwakili Oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Untuk Membuat Surat Penolakan Atas Revisi UU No.32 Tahun 2002 Yang Ditujukan Kepada Ketua DPR RI, Cq Ketua Komisi 1 DPR RI, Dengan Menggunakan Kop Surat Dan Stempel Resmi DPRD Kabupaten Pasuruan.

"Kami menolak adanya draf RUU Penyiaraan No. 32 tahun 2002, Hal ini diketahui dari adanya upaya pihak Komisi 1 yang telah menggodok revisi UU No.32 tahun 2002 tentang penyiaran. Dimana ada beberapa pasal yang diselipkan dan berpotensi mengekang kebebasan pers. Salah satunya yakni pasal 50b ayat 2 yaitu pelarangan tayangan hasil investigasi serta pasal 25 dan 42 yang pada pokoknya setiap sengketa produk jurnalistik diselesaikan oleh pihak KPI (Komisi Penyiaran Indonesia),” ucapnya.


Aksi meluruk Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan yang dilakukan oleh para Wartawan tupun ditemui langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan H.M Sudiono Fauzan dan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Sugiarto. 

Mas Dion sapaan akrab Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan mengatakan apa yang disampaikan oleh para Jurnalis perihal revisi UU Nomor 32 tahun 2002 akan kami tampung, dan akan memberikan surat permohonan draf RUU yang mejerat kebebsan pers tentang Penyiaran.

Ia juga mendukung jurnalis untuk menolak revisi U U nomor 32 tahun 2002. “Kami mendukung jurnalis untuk menolak adanya revisi Undang-Undang. Segera hari ini juga akan kami buatkan suratnya,” Kata Sudiono Fauzan. (Red)
×
Berita Terbaru Update