Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Menangkap Tiga Pelaku Pengedar Sabu-Sabu Beserta Barang Buktinya

Kamis, 04 Juli 2024 | Juli 04, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-04T11:34:51Z

Pasuruan, Pojok Telu
Dalam kurun waktu 3 hari berturut-turut, Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H., M.H. berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu di TKP berbeda di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Pelaku pertama yang tertangkap pada hari Senin (01/07/2024) pukul 22.30 WIB di dalam sebuah rumah Dusun Lumbangboro, Desa Lumbangrejo, Kecamatan Prigen yakni MS(26) warga Kelurahan Gambiran, Kecamatan Prigen.

Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa,
-- 3 (tiga) kantong plastik kecil berisikan Sabu-Sabu dengan berat total 0,72 (nol koma tujuh dua) gram.
-- 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver.
-- 1 (satu) unit Handphone warna hijau tosca merk Oppo.
-- 1 (satu) buah bungkus rokok kosong merk Kansas.
-- 1 (satu) bungkus plasik klip kosong.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan melanjutkan, "Untuk pelaku kedua yakni MT(42) yang tertangkap pada hari Selasa (02/07/2024) pukul 09.00 WIB di dalam rumahnya di Dusun Puntir, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari," ungkap Kasat Narkoba.


"Dari hasil penangkapan, didapati sejumlah barang bukti berupa,
-- 2 (dua) kantong plastik berisi plastik kecil dengan berat total 49,75 (empat puluh Sembilan koma tujuh lima) gram.
-- 1 (satu) buah sendok besi.
-- 1 (satu) bendel plastik klip.
-- 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam.
-- 1 (satu) buah HP merk Oppo warna kuning," sebutnya.

Selanjutnya, untuk pelaku ketiga yang tertangkap pada hari Rabu (03/07/2024) pukul 12.00 WIB di dalam rumahnya Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol yakni KS(41).

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni,
-- 16 (enam belas) kantong plastik kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat total 4,62 (empat koma enam dua) gram.
-- Uang hasil penjualan Sabu-Sabu Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
-- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna Hitam.

"Atas perbuatannya, ketiga pelaku tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Iptu Agus.(Tom)
×
Berita Terbaru Update