PASURUAN, pojoktelu.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan menggelar rapat evaluasi dan pembubaran badan Adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur Jawa timur Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Senin,(27/01/25).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Ascent, Pasuruan Kota. Dalam acara tersebut mengumumkan bahwa tugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan berakhir pada (27/01/25).
Mochammad Rois selaku Anggota KPU Divisi Parmas dan SDM dalam sambutan mengatakan bahwa, masa kerja badan adhock mulai dari tingkatan PPS, hingga PPK akan berakhir pada Senin (27/1/2025) dan para anggota PPS akan diberikan sertifikat.
"Sebelum berakhir pihaknya melakukan evaluasi. Dimana hasil evaluasi ini memiliki legancy yang sangat penting bagaimana memperbaiki pelaksanaan Pilkada berikutnya. Dari seluruh kegiatan tahapan yang dilakukan oleh semua badan adhock, hingga di tingkatan KPU," ujarnya.
Selain itu, ia juga mengapresiasi atas dedikasi para petugas selama menjalankan tugasnya. Ia juga menegaskan bahwa seleksi untuk Badan Adhoc Pilkada berikutnya akan dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh KPU RI.
"Pada pengalaman Pilkada tahun ini akan menjadi bekal berharga bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi pada pemilu mendatang. Siapapun yang memenuhi syarat dipersilakan untuk mendaftar," ungkapnya.
Mudah-mudahan saja hasil evaluasi ini menjadi dasar kita dan motivasi untuk melaksanakan kegiatan pelaksanaan Pilkada kedepan, bisa lebih baik. Tentunya melalui rapat evaluasi ini. (Zaq/red)