PASURUAN, pojoktelu.com
Setelah beberapa waktu dilaporkan ke Mapolres Pasuruan oleh Ketua PWI Pasuruan dan Ketua AJPB Pasuruan. Terkait adanya permasalahan pencatutan nama media untuk kepentingan pribadi yakni permintaan sumbangan Tunjangan Hari Raya (THR).
Akhirnya oknum bernama Samsul warga Kejayan meminta maaf setelah terbukti mencatut nama media. Karena tindakan ini memicu kemarahan di kalangan wartawan terutama yang nama medianya digunakan.
Permohonan maaf tersebut disampaikan langsung oleh Samsul secara terbuka di Balai Wartawan Polres Pasuruan. Pada kesempatan ini dirinya mengakui kesalahan dan menyatakan penyesalan atas tindakan yang dinilai mecemarkan nama baik profesi wartawan.
"Saya atas nama pribadi memohon maaf kepada semua pihak yang dirugikan termasuk PWI dan AJPB serta rekan-rekan media. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini," ujar Samsul di hadapan para wartawan dan perwakilan kepolisian.
Pada permintaan maaf ini merupakan bagian dari proses restorative justice menyusul laporan polisi yang diajukan oleh Ziaul haq. Ketua PWI Pasuruan, Ziaul haq atau yang lebih di kenal Paul sebelumnya melaporkan Samsul dikarenakan, menggunakan nama PWI tanpa izin sehingga merugikan organisasi.
Lebih lanjut, Ketua Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB) Henry Sulfianto menyatakan kekhawatirannya karena apa yang dilakukan oleh samsul sangat mencederai profesi jurnalis dan berpotensi menciptakan preseden buruk di mata masyarakat.
"Kami bersedia mempertimbangkan permohonan maafnya. Namun harus disertai surat pernyataan bermaterai bahwa ia tidak akan mengulangi perbuatannya," ungkapnya.
Dengan permohonan maaf ini, PWI Pasuruan bersama AJPB Pasuruan menyatakan akan mempertimbangkan pencabutan laporan polisi. Dengan syarat tidak ada pelanggaran serupa di masa yang akan datang.
Pada kegiatan ini berlangsung tertib dan disaksikan, oleh sejumlah insan pers serta perwakilan kepolisian setempat. (Zaq/red)