Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Pasuruan Ringkus Pengedar Sabu di Gajahbendo, Pelaku Terancam Pidana Mati

Kamis, 26 Februari 2026 | Februari 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-26T12:25:24Z


PASURUAN, pojoktelu.com
Komitmen Polres Pasuruan dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil meringkus seorang pemuda berinisial M.A alias KFL (25), warga Kecamatan Bangil, yang diduga kuat sebagai pengedar sabu.

Tersangka tak berkutik saat petugas menggerebek rumah kontrakannya di Desa Gajahbendo, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, pada Sabtu (24/01/26).

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif selama dua hari oleh Tim 3 Opsnal Satresnarkoba di bawah pimpinan Ipda Bagus Satriyo Adi Laksono.

"Petugas melakukan pemantauan ketat terhadap pergerakan tersangka sebelum akhirnya, melakukan penggerebekan di kamar kos yang ditempati pelaku bersama seorang perempuan berinisial OAF (35)," ujar AKBP Harto.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam kantong plastik berisi sabu dengan berat total netto 3,764 gram. Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung aktivitas peredaran, di antaranya:

- Satu unit timbangan elektrik hitam.
- Satu bendel plastik klip kosong dan sekrop dari sedotan.
- Satu unit ponsel VIVO warna gold.
- Uang tunai sebesar Rp600.000 yang diduga sebagai hasil transaksi.

"Hasil pemeriksaan awal menunjukkan tersangka menjalankan bisnis haram ini dengan sistem eceran. Saat ini, kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain," tambah Kapolres.

Pihak kepolisian, menegaskan tidak ada ruang bagi bandar maupun pengedar narkoba di wilayah hukum Pasuruan. 

Akibat perbuatannya, M.A kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana mati. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Zaq/red)
×
Berita Terbaru Update