×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejari Kabupaten Pasuruan, Berhasil Selamatkan Uang Negara Kerugian Capai Miliyaran

Rabu, 30 Juli 2025 | Juli 30, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-30T10:27:53Z


PASURUAN, pojoktelu.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan. Menggelar press release terkait pengungkapan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Pada Rabu,(30/07/25).

Diketahui dana tersebut bersumber dari dana hibah yang diberikan, kepada Yayasan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Pasuruan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto dirinya menjelaskan bahwa sejak 14 Oktober 2024. Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan telah melakukan serangkaian penyidikan dan telah ditetapkan lima tersangka.

"Dari kelima tersangka diantaranya MN, AP, ES, dan NKT. Salah satu diantaranya adalah Bayu Putra Subandi yang telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya," ujarnya.

Selanjutnya terhadap keempat tersangka lainnya diantaranya MN, AP, ES, dan EKT. Dalam waktu dekat kasus tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Saat ini Kejari Kabupaten Pasuruan telah menerima pengembalian dari 11 PKBM yang ada di Kabupaten Pasuruan. Diantaranya berupa uang tunai Rp 2.550.663.000 serta 6 sertifikat tanah dan bangunan. Nantinya uang tersebut anak disimpan di bank negara," ungkapnya.

Selain itu, dirinya juga menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi yang sangat merugikan negara. Kami akan terus berkerja secara profesional dan mengungkap serta menindak tegas para pelaku korupsi. (Zaq/red)
×
Berita Terbaru Update