×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Pasuruan Gelar Reales Kasus Asusila di Tutur 7 Orang Ditetapkan Tersangka

Kamis, 24 Juli 2025 | Juli 24, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-25T07:03:50Z

PASURUAN, pojoktelu.com
Polres Pasuruan gelar Reales ungkap kasus asusila persetubuhan dan pencabulan, terhadap anak di bawah umur di balai wartawan Polres Pasuruan. Pada Jumat,(25/07/25) pagi.

Kasus ini viral pada 21 juli 2025 disaat para tersangka diamankan polisi. Berdasarkan keterangan kepolisian korban SA (14) anak dari pelapor LS (37) ibu kandung korban di panggil ke rumah pelaku.

Kemudian, terjadilah tidakan asusila sebagian pelaku lainnya. Melakukan aktivitas kejinya tersebut di rumah tersangka.

Kejadian tersebut berlangsung sepanjang Agustus 2024 hingga Juli 2025 di Dusun Ngaruh, Desa Kayukebek, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Polisi mengamankan pelaku di rumah masing-masing dan 2 tersangka diantaranya diserahkan oleh perangkat desa.

Selain itu, pihak Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa pakaian korban dan tersangka.

"Kami sudah mengamankan pelaku, terimakasih atas dukungan semua pihak, kami akan lanjutkan proses hukum yang berlaku dan meningkatkan proses penyidikan tidak menutup kemungkinan nantinya ada tersangka baru lainnya," ujar Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan.

Berdasarkan hasil visum di RSUD Bangil menunjukkan adanya tindakan asusila yang di lakukan oleh beberapa orang. Kepada Polisi para pelaku mengaku tergiur pada nafsu kepada korban hingga muncul untuk berbuat asusila.

Korban terancam hukuman dengan pasal Persetubuhan (Pasal 81 UU No. 35/2014) dan pencabulan (Pasal 82).

Adapun pelaku antara lain; ST (ayah kandung), EM, TE, SU, PO dengan pasal persetubuhan dan SP, SM dengan pasal pencabulan.

Keberhasilan untuk mengungkap kasus ini berkat kerjasama dari Tim PPA Polres Pasuruan, Kanit Resmob IPDA Arief Bernadhy. Serta berkerjasama dengan Komnas Perlindungan Anak dan beberapa unsur lainnya.

Dr. Ugik dirinya menegaskan bahwa hak korban ini akan dipenuhi sebagai mana mestinya. Kasus ini adalah tanggung jawab bersama, kami sebagai perlindungan anak akan memberikan perlindungan baik tempat maupun kebutuhan lainnya. Sehingga anak terbebas dari gangguan psikis.

Lebih lanjut, Ibu Wiwin dari PPA Kabupaten Pasuruan mempercayakan penuh kasus ini kepada Polres Pasuruan. Serta meminta agar dapat di proses dengan tuntas.

"Terimakasih sudah diproses hukum, dan kami menyerahkan penuh perkara ini kepada Polres Pasuruan," ungkapnya.

Disisi lain, Bapak Daniel berharap kepada Kapolres Pasuruan untuk menambah personil. Karena angka kasus terhadap anak cukup tinggi di wilayah hukum Polres Pasuruan.

"Perkara kejahatan terhadap anak sangatlah banyak di Pasuruan, kepada Bapak Kapolres kami minta untuk ditambah anggota biar para korban cepat mendapatkan perlindungan," tuturnya. (Zaq/red)
×
Berita Terbaru Update