×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Ganja, Sita 11,2 Gram Sabu dan 20,9 Gram Ganja

Jumat, 15 Agustus 2025 | Agustus 15, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-15T08:16:12Z


PASURUAN, pojoktelu.com
Satresnarkoba Polres Pasuruan menangkap dua orang tersangka pengedar narkotika, jenis sabu dan ganja di wilayah Kecamatan Pandaan, Sabtu,(09/08/2025) dini hari.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan melalui Kasatnarkoba Polres Pasuruan. AKP Agus Yulianto menjelaskan bahwa kedua tersangka berinisial Y (45) karyawan swasta asal Kelurahan Pandaan dan HAS (30) swasta asal Kelurahan Pandaan. Ditangkap sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah Kos di Desa Petungasri, Pandaan.

"Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kedua tersangka sebelumnya, H dan DA, yang masih dalam jaringan peredaran gelap narkotika di Pasuruan," ujarnya.

Dari hasil penangkapan kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti 11,259 gram sabu dan 20,939 gram ganja yang sudah siap edar.

"Saat penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu dengan berat bervariasi mulai 0,331 gram hingga 5,254 gram, serta dua paket ganja seberat 0,545 gram dan 20,394 gram," terangnya.

Selain itu, dalam kasus lain, tersangka Y dan HAS juga mengambil sabu seberat 336,574 gram dan 724 butir ekstasi di Patung Kuda, Desa Ledug, Prigen, atas perintah tersangka DA melalui H.

Modus operandi yang digunakan adalah mengedarkan sabu kepada pembeli tetap maupun meranjau. Sesuai perintah H, dengan sistem pembayaran transfer.

"Tersangka mendapat keuntungan Rp300 ribu per gram serta bisa mengonsumsi sabu secara gratis. Untuk ganja, Y mengaku membelinya via Instagram pada Juli 2025 untuk dipakai sendiri," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup atau hukuman mati.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan dirinya mengapresiasi atas kinerja dan kerja keras tim dalam penangkapan tersebut.

"Kami apresiasi kerja keras tim Satresnarkoba dan kami berterima kasih kepada masyarakat, yang terus mendukung polri. Mari bersama perangi narkotika agar tidak menjadi benalu di masyarakat," tuturnya. (Zaq/red)
×
Berita Terbaru Update