PASURUAN, pojoktelu.com
Aksi pencurian menggegerkan Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Peristiwa itu terjadi dalam dua kejadian yang berbeda. Dua warga Desa Legok, menjadi korban pencurian emas dan uang tunai dengan total kerugian mencapai 148 juta.
Diketahui peristiwa pertama menimpa Saifuddin (59) pada 23 Juni 2025 malam. Korban saat itu pergi menghadiri acara menempati rumah baru milik anaknya, dan meninggalkan rumah dalam keadaan pintu tertutup tetapi tidak terkunci.
Sekitar satu jam kemudian, istri dan anak korban pulang dan mendapati pintu rumah terkunci dari dalam. Setelah didobrak, mereka menemukan kondisi lemari sudah terbuka dan perhiasan emas serta uang tunai Rp11 juta raib. Dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp48 juta.
Lebih lanjut, kasus kedua terjadi pada 18 September 2025. Korban bernama Sukayati (63) saat itu korban tengah salat subuh berjamaah, di musala saat rumahnya di bobol maling.
Setibanya di rumah, pintu kamar korban sudah terbuka dan laci lemari dalam kondisi berantakan. Sejumlah perhiasan emas berupa gelang, cincin, dan kalung. Dengan total berat 50 gram serta uang Rp200 ribu amblas. Kerugian ditaksir mencapai Rp100 juta.
Sementara itu, Kapolsek Gempol Giadi Nugraha membenarkan kejadian tersebut. Dirinya mendapat laporan dari warga ketika acara Curhat Kamtibmas yang saat itu dilaksanakan di Balai Desa Legok, pada Rabu,(03/12/25).
Setelah mendapati laporan, ia langsung bertindak cepat. Hasilnya 4 orang berhasil diamankan dan 3 orang masih dalam pengejaran, dan diketahui seluruhnya merupakan warga Desa Legok sendiri.
"4 orang sudah kami amankan, sedangkan 3 orang lainnya masih dalam pengejaran kami. Semuanya merupakan warga Legok untuk detailnya akan kami sampaikan di pers rilis," ujar Kapolsek Gempol. (Zaq/ind/red)
