Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jadi Pengedar Sabu, Pasangan Suami Istri di Gempol di Ringkus Polisi

Jumat, 20 Februari 2026 | Februari 20, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-20T10:00:56Z

PASURUAN, pojoktelu.com
Polres Pasuruan melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Pande Rejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada Rabu,(07/01/26) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil meringkus dua tersangka berinisial AHP (43) warga Desa Beji, Kecamatan Beji dan LHR (35) warga Desa Glanggang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Mereka merupakan pasangan suami istri diamankan dengan barang bukti sabu seberat 19,504 gram.

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/8/I/2026 SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PASURUAN/POLDA JATIM tertanggal 7 Januari 2026.

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono menjelaskan bahwa penindakan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu oleh seorang ibu rumah tangga di wilayah Gempol.

"Informasi tersebut, kami terima dari masyarakat kemudian anggota bergerak cepat melakukam pengamatan dan penyamaran. Untuk memastikan kebenarannya," ujar AKBP Harto Agung.

Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati bahwa LHR (35) diduga berperan sebagai pengedar. Dalam proses pengembangan petugas lebih dahulu mengamankan AHP (43) yang diduga merupakan orang kepercayaan sekaligus bagian dari jaringan tersebut.

"Petugas mengamankan AHP terlebih dahulu, kemudian dilakukan pengembangan hingga LHR akhirnya juga turut diamankan berserta barang buktinya," jelasnya.

Adapun barang bukti yang disita diantaranya. Satu kantong plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat 19,504 gram, Bendel klip kosong, Bendel bungkus aluminium, Timbangan elektrik warna silver, Alat hisap dari sedotan, Buku catatan, Satu bungkus snack, Satu kartu ATM, serta Tiga unit telepon genggam berbagai merek.

Lebih lanjut, Kapolres menambahkan jika penyidikan dan pengembangan masih dilakukan. Untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII ke-50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana mati. (Zaq/red)
×
Berita Terbaru Update