Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkab Pasuruan Perkuat Pengelolaan Aset Desa, Gandeng Polisi dan Kejaksaan Cegah Penyalahgunaan

Selasa, 21 Juli 2026 | Juli 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-21T11:25:59Z

Pasuruan, PojokTelu.com
Pemerintah Kabupaten Pasuruan terus memperkuat tata kelola aset desa melalui Koordinasi dan Evaluasi Fasilitasi Pengelolaan Aset Desa Tahun 2026. Tak sekadar menata administrasi, langkah ini menjadi upaya strategis untuk mencegah penyalahgunaan aset, memperkuat kepastian hukum, sekaligus mengoptimalkan aset desa agar mampu meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan, Eka, menegaskan bahwa pengelolaan aset desa harus dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai regulasi. Untuk memperkuat pengawasan, DPMD menggandeng aparat kepolisian dan kejaksaan dalam kegiatan monitoring lapangan sehingga setiap proses pengelolaan aset memiliki kepastian hukum dan meminimalkan potensi penyimpangan.

Hingga pertengahan 2026, DPMD telah melaksanakan sosialisasi dan pendampingan di lebih dari 10 kecamatan dari total 24 kecamatan di Kabupaten Pasuruan. Program tersebut akan dilanjutkan secara bertahap hingga seluruh desa memperoleh pendampingan dan evaluasi.

Selain pembenahan administrasi, Pemkab Pasuruan juga mendorong aset desa menjadi sumber penggerak ekonomi. Tanah Kas Desa diarahkan untuk mendukung pengembangan desa wisata, bank sampah terpadu, pertanian produktif, hingga berbagai unit usaha desa yang mampu meningkatkan PADes dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam evaluasi, DPMD juga menemukan masih adanya aset desa yang dikelola pihak ketiga tanpa memberikan kontribusi berupa pembayaran sewa kepada pemerintah desa. Temuan ini menjadi perhatian serius karena pemanfaatan aset desa harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan seluruh kerja sama wajib dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.

Eka menegaskan bahwa penyewaan maupun pemindahtanganan aset desa tetap dimungkinkan sepanjang memenuhi prosedur dan memperoleh persetujuan sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah desa diminta tidak melakukan pengelolaan aset secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.

Salah satu fokus utama Pemkab Pasuruan tahun ini adalah percepatan sertifikasi tanah aset desa. Sertifikasi dinilai penting untuk memperkuat legalitas kepemilikan, mencegah sengketa, serta melindungi aset desa dari potensi klaim pihak lain. DPMD bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan terus berkoordinasi agar proses sertifikasi berjalan efektif.

Pengelolaan aset desa di Kabupaten Pasuruan mengacu pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 162 Tahun 2022, serta ketentuan pengelolaan aset desa dalam regulasi Kementerian Dalam Negeri. Regulasi tersebut menegaskan bahwa aset desa harus dikelola berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.

Melalui koordinasi dan evaluasi berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan menargetkan seluruh desa memiliki administrasi aset yang tertib, akurat, dan berbasis data. Dengan tata kelola yang baik, aset desa diharapkan tidak lagi menjadi sumber persoalan hukum, melainkan menjadi instrumen pembangunan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(Tom/Zaq)
×
Berita Terbaru Update