Notification

×

Iklan

Iklan

Drama Jalur By Pass Gempol: Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Gagalkan Peredaran Belasan Gram Sabu

Minggu, 08 Maret 2026 | Maret 08, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-08T12:39:16Z


PASURUAN, pojoktelu.com
Aksi penyergapan dramatis mewarnai jalur By Pass Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada Rabu (11/02/26) malam. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil menggagalkan peredaran sabu lintas wilayah dan mengamankan dua tersangka. Termasuk seorang wanita residivis yang sudah menjadi "langganan" petugas.

Ketegangan bermula saat tim Opsnal Satresnarkoba membuntuti sebuah Honda Jazz abu-abu metalik bernomor polisi P 1745... yang melaju mencurigakan. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran hingga kendaraan pelaku hilang dari pantauan. Namun, kesigapan petugas membuahkan hasil, mobil tersebut berhasil dihentikan tepat pukul 23.00 WIB di wilayah Dusun Sejo, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol.

Saat penggerebekan dilakukan, petugas mengamankan pengemudi berinisial STN (36), warga Desa Ledug, Kecamatan Prigen. Namun, suasana berubah riuh saat petugas membuka pintu penumpang dan mendapati sosok yang sangat familiar.

"Laoalah Mel, Koen Maneh!" (Astaga Mel, Kamu Lagi!), celetuk salah satu petugas yang langsung mengenali RM (26), wanita asal Trawas, Mojokerto. Mel diketahui merupakan residivis kasus serupa yang sebelumnya pernah diringkus oleh tim yang sama.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sembilan poket sabu dengan berat total 16,992 gram yang disembunyikan di dalam kabin mobil. STN mengakui barang haram tersebut adalah miliknya untuk diedarkan, sementara hasil tes urine menunjukkan RM positif mengonsumsi metamfetamin.

Selain belasan gram sabu, polisi turut menyita satu unit ponsel, uang tunai Rp700.000, serta mobil Honda Jazz yang digunakan sebagai sarana transportasi operasional para pelaku.

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan tim Satresnarkoba Polres Pasuruan. Ia menegaskan tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di wilayah hukumnya, terutama bagi para residivis yang tidak menunjukkan efek jera.

Ini peringatan keras. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun. Residivis yang kembali beraksi akan kami tindak lebih tegas. Kami akan buru hingga ke akar-akarnya," tegas AKBP Harto Agung Cahyono.

Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan intensif untuk membongkar aktor intelektual di balik jaringan ini. "Melihat barang bukti yang mencapai hampir 17 gram, ini bukan jaringan kecil. Kami sedang mendalami siapa pemasok utama di atas mereka," tambahnya.

Atas perbuatannya, STN dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara RM akan menjalani proses pemeriksaan mendalam terkait keterlibatannya dalam jaringan tersebut sekaligus proses rehabilitasi. (Zaq/red)
×
Berita Terbaru Update