Notification

×

Iklan

Iklan

PCNU Bangil Tegaskan Status Legal Unuba di Bawah Kendali Organisasi

Rabu, 22 April 2026 | April 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-22T15:02:05Z


PASURUAN, pojoktelu.com
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Bangil masa khidmat 2026–2031 memberikan klarifikasi resmi terkait status kepemilikan Yayasan Pancawahana yang menaungi Universitas Nahdlatul Ulama Bangil (Unuba). Dalam keterangan resminya, PCNU menegaskan bahwa secara legal formal, Unuba merupakan aset organisasi dan bukan milik perseorangan.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor PCNU Bangil, Rabu (22/4/2026), yang dihadiri oleh Rais Syuriah KH Achmad Junaidi Sholeh dan Ketua Tanfidziyah H. Edy Supriyanto.

Sekretaris PCNU Bangil, HM Sudiono Fauzan, menjelaskan bahwa dasar hukum pengelolaan Unuba mengacu pada Akta Notaris Nomor 69 tertanggal 18 September 2014 yang diterbitkan oleh Notaris Syaiful Munir di Sidoarjo.

"Merujuk pada akta tersebut, Yayasan Pancawahana Bangil berada di bawah naungan PCNU Bangil. Penanggung jawabnya adalah Rais Syuriah dan Ketua Tanfidziyah. Jadi, ini murni milik organisasi, bukan individu," tegas Sudiono.

Langkah ini diambil guna merespons klaim dari mantan Ketua PCNU Bangil periode 2014, KH Najib Syafi’i. Sebelumnya, KH Najib menyebut bahwa pembangunan gedung Unuba dilakukan secara mandiri oleh sejumlah tokoh, sehingga ia merasa memiliki hak atas kepemilikan tersebut.

Namun, Sudiono menilai klaim tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Ia memperingatkan bahwa segala bentuk perubahan akta atau pengangkatan struktur kepengurusan baru di luar mekanisme organisasi dapat berimplikasi hukum.

"Kami menyayangkan jika ada klaim sepihak, apalagi sampai menerbitkan akta baru atau mengangkat rektor secara mandiri. Hal itu tidak dibenarkan secara hukum organisasi maupun hukum negara," tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, PCNU Bangil melalui LBH NU telah melayangkan somasi kepada beberapa pihak, termasuk KH Najib Syafi’i, KH Sobri Sutroyono, H. Samiudin, serta Notaris Retno Suharti. Mereka diminta untuk mencabut surat keputusan pengangkatan rektor serta membatalkan akta notaris yang dianggap menyalahi prosedur.

PCNU Bangil pun tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana, jika somasi tersebut tidak diindahkan dalam waktu yang ditentukan. Meski demikian, Sudiono tetap berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan cara yang baik demi menjaga kondusivitas akademik.

"Harapan kami, para sesepuh NU dapat memberikan teladan yang baik bagi generasi penerus dan bersama-sama menjaga marwah Unuba," pungkasnya.

Sebelumnya, konflik dualisme ini sempat memicu kegaduhan di lingkungan kampus hingga memicu aksi demonstrasi mahasiswa yang khawatir aktivitas akademik mereka terganggu. (Zaq/red)
×
Berita Terbaru Update