Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polsek Gempol Ungkap Kasus Pembobolan Rumah di Bulusari, Kerugian Korban Capai Rp21 Juta

Senin, 13 April 2026 | April 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-14T06:09:00Z


PASURUAN, pojoktelu.com
Unit Reskrim Polsek Gempol, Polres Pasuruan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar rumah yang kosong ditinggal mudik.

Pelaku berinisial MI (38), warga Dusun Jembrung, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol. Diringkus petugas yang saat itu sedang tertidur di sebuah kandang kambing pada Selasa,(31/03/2026).

Kapolsek Gempol, Kompol Giadi Nugraha melalui Wakapolsek AKP Slamet Pujiono menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa,(24/03/26) malam di kediaman saudara Darmawan, warga Dusun Jembrung II, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol. Disaat kejadian, rumah dalam keadaan kosong karena pemiliknya sedang mudik lebaran ke Jombang.

"Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mencongkel jendela berteralis di samping kanan bagian belakang rumah menggunakan sebilah sabit. Setelah berhasil masuk, pelaku mengacak-acak lemari korban dan menggasak sejumlah barang berharga," ujar Wakapolsek dalam konferensi pers.

Korban baru menyadari rumahnya dibobol pada Rabu,(25/03/2026) pagi sekira pukul 06.00 WIB sesaat setelah tiba dari mudik. Korban melihat jendela kamar dekat dapur sudah dalam keadaan terbuka dan kondisi di dalam rumah berantakan. Akibat kejadian ini, korban kehilangan perhiasan emas dan uang tunai dengan total kerugian materiel ditaksir mencapai Rp21.507.000,-.

Menindaklanjuti laporan korban Unit Reskrim Polsek Gempol melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang bersembunyi di sebuah kandang kambing di wilayah Dusun Jembrung.

"Pelaku kami amankan tanpa perlawanan saat sedang tidur di kandang kambing. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, kami menemukan barang bukti berupa satu buah kalung emas seberat 5 gram, dua buah cincin emas, satu liontin emas, sisa uang tunai sebesar Rp3,4 juta, serta sebilah sabit yang digunakan untuk beraksi," tambahnya

Atas perbuatannya, tersangka MI dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pencurian dengan Pemberatan) dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. (Zaq/red)
×
Berita Terbaru Update