PASURUAN, pojoktelu.com
Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Anti Korupsi dan Kolusi (Jarakk) menggelar audiensi bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan pada Rabu (13/5/2026) pagi.
Dalam pertemuan tersebut, gabungan LSM ini mendesak pengusutan tuntas atas dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang meresahkan para pedagang di kawasan wisata Pasar Cheng Hoo. Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari laporan para pedagang yang mengaku menjadi korban pemerasan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Koordinator Jarakk, Lujeng Sudarto, menegaskan bahwa praktik pungli di kawasan wisata religi tersebut merupakan masalah klasik yang terus berulang sejak awal pembangunan.
"Persoalan ini bukan pertama kali terjadi, tetapi sudah berulang sejak awal pembangunan. Bahkan sempat dilaporkan ke kepolisian, namun sayangnya berakhir dengan restorative justice," kata Lujeng.
Lujeng meminta aparat penegak hukum bertindak tegas agar kasus kali ini tidak kembali berujung pada penyelesaian di luar koridor hukum. Mengingat dampaknya yang luas bagi masyarakat.
Berdasarkan laporan terbaru dari pedagang, modus yang digunakan melibatkan seorang oknum berinisial "G". Oknum tersebut diduga membawa surat edaran palsu berkop Disperindag lengkap dengan stempel dinas, lalu meminta uang sebesar Rp40 juta kepada pedagang durian.
"Uang puluhan juta tersebut diminta dengan dalih agar lapak mereka tidak digusur oleh pemerintah daerah. Namun faktanya, setelah uang disetor, para pedagang tetap diminta angkat kaki dari kawasan wisata Cheng Hoo. Ini yang memicu persoalan," lanjutnya.
Jarakk mengonfirmasi bahwa pihak Disperindag sama sekali tidak pernah mengeluarkan kebijakan penarikan biaya di luar ketentuan resmi.
"Dari hasil klarifikasi, dinas tidak pernah memungut biaya tersebut. Kuat dugaan stempel dan tanda tangan dalam surat yang dibawa oknum tersebut telah dipalsukan," tegas Lujeng.
Lujeng menambahkan, pungutan liar senilai puluhan juta tersebut melanggar hukum dan tidak memiliki legalitas formal. Jika merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 34 Tahun 2024, biaya sewa lapak resmi jauh lebih murah. Sebesar Rp2.600.000 juta untuk lapak bagian atas, dan Rp4.875.000 juta untuk area pasar oleh-oleh.
"Dengan perbedaan angka yang sangat mencolok ini, kami menilai dugaan pungli ini berpotensi sebagai kejahatan yang terstruktur dan sengaja mencoreng nama baik institusi pemerintah daerah," paparnya.
Guna membenahi carut-marut pengelolaan aset, Jarakk mendorong Disperindag Kabupaten Pasuruan untuk segera berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN). Langkah ini dinilai krusial demi mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meningkatkan transparansi tata kelola pasar.
Selain itu, Jarakk mengusulkan penguatan regulasi melalui Peraturan Daerah (Perda) baru agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki payung hukum yang lebih kuat untuk menertibkan pedagang yang melanggar aturan, terutama yang berjualan di area terlarang seperti badan jalan.
Merespons desakan tersebut, Kepala Disperindag Kabupaten Pasuruan, Ghony, menyatakan komitmen penuhnya untuk mendukung proses hukum hingga kasus ini benderang.
"Kami mendukung penuh agar persoalan ini diusut sampai tuntas. Kasus ini menyangkut nama baik dinas, jadi harus diselesaikan secara transparan dan transparan," ujar Ghony.
Ghony mengungkapkan, pihak Disperindag bergerak cepat dengan memanggil seluruh pihak terkait, mulai dari pedagang, staf internal dinas, hingga oknum berinisial G yang dituding melakukan pungli. Kendati demikian, dalam proses klarifikasi awal, oknum G membantah keterlibatannya.
"Semua pihak sudah kami panggil untuk klarifikasi, namun tidak ada yang mengakui. Karena itu, kami sepakat menyerahkan pembersihan masalah ini secara tuntas melalui jalur hukum agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah publik," pungkas Ghony. (Red)
