Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Pasuruan Ungkap Kasus Begal dan Curanmor yang Meresahkan

Selasa, 26 Mei 2026 | Mei 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-26T13:47:09Z


PASURUAN, pojoktelu.com 
Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan berhasil membongkar tiga kasus kejahatan jalanan yang selama ini meresahkan warga di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan. Dalam operasi tersebut, petugas meringkus tiga tersangka begal, pencurian dengan kekerasan (curas), hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan.

"Polres Pasuruan berkomitmen penuh memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan kriminalitas akan kami tindak lanjuti secara serius, termasuk memburu pelaku lain yang saat ini masih buron," tegas AKBP Harto saat memimpin konferensi pers di Press Room Mapolres Pasuruan, Selasa (26/05/2026).

Kasus Pertama: Begal Kalung Emas di Pandaan yang Menewaskan Korban
Kasus pertama yang diungkap adalah aksi curas di Jalan Raya Pandaan–Beji, tepatnya di depan PT Finexco Prima, Dusun Wangi, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan. Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu, 5 November 2025 lalu sekitar pukul 08.00 WIB.

Polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial H (34), warga Kecamatan Pandaan. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Modus operandi pelaku adalah membuntuti korban yang baru saja pulang dari Pasar Pandaan mengendarai sepeda motor. Di lokasi kejadian, pelaku memepet dan menarik paksa kalung emas milik korban. Akibatnya, korban terjatuh dari motor hingga mengakibatkan luka parah dan meninggal dunia.

Polisi menyita barang bukti berupa nota pembelian kalung emas milik korban. Tersangka H kini dijerat Pasal 479 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus Kedua: Perampasan Motor Bermodus Minta Tumpangan di Toyoareng Kasus kedua terjadi di kawasan persawahan Dusun Toyoareng, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Petugas berhasil membekuk tersangka M.A. (33), warga Kelurahan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Pelaku melancarkan aksinya dengan modus menghentikan motor korban dan berpura-pura meminta tumpangan ke jalan raya. Di tengah jalan, pelaku tiba-tiba mengancam korban menggunakan sebilah pisau dapur. Karena ketakutan, korban terpaksa melarikan diri dan merelakan motor Honda Vario 125 miliknya dibawa kabur pelaku.

Tim Resmob Polres Pasuruan bergerak cepat dan berhasil menangkap M.A. sehari setelah kejadian di wilayah Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit motor Honda Vario 125 hitam (N-5447-TFD) beserta STNK, BPKB, sebuah jaket parasit hitam, dan kain sarung. Tersangka dijerat Pasal 479 ayat 1 KUHP tentang curas dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Kasus Ketiga: Penjambretan HP oleh Residivis di Pasrepan Kasus terakhir terjadi di Jalan Raya Cengkrong, Kecamatan Pasrepan, pada Minggu, 10 Mei 2026. Polisi menangkap M.DW. (27), seorang pemuda asal Desa Pasrepan.

Saat kejadian, korban yang sedang berkendara pulang dari arah Tosari dipepet oleh pelaku. M.DW. langsung merampas tas korban yang berisi satu unit iPhone X dan satu unit Vivo Y12S. Tersangka akhirnya ditangkap petugas pada Kamis, 14 Mei 2026 di tepi jalan Desa Pasrepan.

Barang bukti yang diamankan meliputi motor Vario putih milik pelaku, pakaian saat beraksi, serta kotak ponsel dan nota pembelian milik korban. Hasil rekam jejak kepolisian menunjukkan bahwa M.DW. merupakan seorang residivis yang telah beraksi di tiga lokasi berbeda, yakni dua kali curas di Keboncandi dan satu kali pencurian mobil pikap di Purwosari.

"Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kerja keras anggota di lapangan dan laporan cepat dari masyarakat. Kami mengimbau warga untuk selalu waspada dan segera melapor jika melihat tindakan mencurigakan," pungkas Kapolres Pasuruan.

Saat ini, ketiga tersangka telah dijebloskan ke tahanan Mapolres Pasuruan untuk menjalani proses hukum, sementara pengejaran terhadap pelaku DPO masih terus dilakukan. (Zaq/red)
×
Berita Terbaru Update