PASURUAN, pojoktelu.com
Pemerintah Kabupaten Pasuruan resmi memulai pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (30/7/2026).
Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026 sebagai langkah strategis menyesuaikan kebijakan fiskal terhadap dinamika ekonomi dan kebutuhan pembangunan daerah.
Agenda tersebut menjadi penentu arah pembangunan Kabupaten Pasuruan pada sisa tahun anggaran. Di tengah penyesuaian kemampuan fiskal, pemerintah daerah berupaya menjaga keseimbangan antara kesinambungan pembangunan, kualitas pelayanan publik, dan stabilitas keuangan daerah.
Dalam pemaparannya, Rusdi menjelaskan bahwa perubahan KUA-PPAS mengacu pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 29 Tahun 2026.
Menurutnya, penyusunan perubahan RKPD dilakukan dengan pendekatan tematik, holistik, integratif, dan spasial melalui kebijakan money follows program, sehingga setiap anggaran diarahkan pada program yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Perubahan RKPD Tahun 2026 disusun dengan pendekatan tematik, holistik, integratif, dan spasial serta kebijakan money follows program yang difokuskan pada target kinerja pelayanan setiap urusan pemerintahan," ujar Rusdi.
Ia mengatakan perubahan KUA dan PPAS merupakan konsekuensi dari perkembangan kondisi daerah selama Semester I Tahun Anggaran 2026, baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah.
Dokumen tersebut juga disusun berdasarkan evaluasi terhadap kondisi fiskal, perkembangan pendapatan daerah, kebutuhan belanja prioritas, serta pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025.
"Perubahan ini disusun agar APBD tetap mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta memastikan program dan kegiatan berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel," katanya.
Rusdi menegaskan, perubahan anggaran tidak sekadar menyesuaikan angka-angka dalam APBD, tetapi juga memastikan target pembangunan tetap tercapai melalui penguatan pelayanan publik, peningkatan daya saing ekonomi, pemerataan pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan pembangunan hanya dapat diwujudkan melalui sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan DPRD.
"Kami menyadari bahwa keberhasilan pembangunan daerah memerlukan sinergi yang kuat antara Pemerintah Kabupaten Pasuruan dan DPRD Kabupaten Pasuruan," ungkapnya.
Berdasarkan rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp3,431 triliun, mengalami penyesuaian sekitar Rp67,75 miliar dibanding target APBD murni sebesar Rp3,499 triliun.
Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,312 triliun dan pendapatan transfer sebesar Rp2,118 triliun. Sementara belanja daerah direncanakan mencapai Rp3,731 triliun, terdiri atas belanja operasi Rp2,957 triliun, belanja modal Rp343,9 miliar, belanja tidak terduga Rp17,55 miliar, serta belanja transfer Rp412,66 miliar.
Belanja operasi masih didominasi belanja pegawai sebesar Rp1,681 triliun, disusul belanja barang dan jasa Rp1,141 triliun, belanja hibah Rp131,66 miliar, dan bantuan sosial Rp3,46 miliar.
Adapun defisit anggaran diproyeksikan sebesar Rp299,86 miliar yang akan ditutup melalui pembiayaan netto dari SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp303,36 miliar sesuai hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Timur.
Pemerintah daerah juga mengalokasikan penyertaan modal sebesar Rp3,5 miliar kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai upaya memperkuat pelayanan publik sekaligus meningkatkan kinerja perusahaan daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat menegaskan seluruh dokumen perubahan KUA-PPAS akan dikaji secara menyeluruh oleh DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Menurutnya, DPRD akan memastikan setiap perubahan anggaran benar-benar didasarkan pada kebutuhan riil masyarakat serta tetap menjaga efektivitas penggunaan APBD.
"Kami akan membahas dokumen ini secara komprehensif. Setiap perubahan anggaran harus memiliki dasar yang kuat, tepat sasaran, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan," tegas Samsul.
Ia menambahkan, DPRD akan memberikan perhatian khusus terhadap program-program prioritas yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, hingga penguatan ekonomi kerakyatan.
"Penyesuaian fiskal jangan sampai mengurangi kualitas pelayanan publik. Justru APBD Perubahan harus menjadi instrumen untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Pengamat kebijakan publik menilai pembahasan KUA-PPAS Perubahan menjadi momentum penting untuk menguji kualitas tata kelola keuangan daerah. Di tengah penyesuaian target pendapatan, pemerintah dituntut semakin selektif dalam menentukan prioritas belanja agar setiap rupiah APBD menghasilkan dampak nyata terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Setelah penyampaian nota pengantar ini, pembahasan akan dilanjutkan oleh Badan Anggaran DPRD bersama TAPD sebelum disepakati menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2026.
Hasil pembahasan tersebut, diharapkan mampu melahirkan APBD Perubahan yang adaptif terhadap tantangan fiskal sekaligus. Tetap menjaga akselerasi pembangunan di Kabupaten Pasuruan. (*)
