Notification

×

Iklan

Iklan

Satresnarkoba Polres Pasuruan Bongkar Jaringan Sabu, 3 Pengedar Ditangkap

Kamis, 16 Juli 2026 | Juli 16, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-16T16:52:53Z


PASURUAN, pojoktelu.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan kembali memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Melalui penyelidikan intensif selama lima hari, berhasil meringkus tiga orang yang diduga kuat sebagai pengedar sabu, lengkap dengan puluhan paket barang haram siap edar.

Keberhasilan operasi yang berlangsung di wilayah Kecamatan Gempol dan Kecamatan Prigen ini resmi dirilis ke publik pada Kamis (16/7/2026).

Aksi pemberantasan dimulai oleh Tim 3 Unit 2 Satresnarkoba Polres Pasuruan di Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol. Berbekal informasi dari masyarakat, petugas bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial A.M.S. (34).

Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan 13 paket sabu siap edar dengan berat bervariasi. Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel, plastik klip kosong, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk mengemas narkotika.

Tidak berhenti di situ, polisi juga mengamankan lima orang lain yang berada di lokasi penangkapan. Dari hasil pemeriksaan, kelimanya terbukti sebagai pengguna yang mendapatkan pasokan sabu dari A.M.S. Setelah menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasuruan, kelima pengguna tersebut direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi. Sementara itu, A.M.S. langsung diproses hukum sebagai pengedar.

Operasi kedua berlanjut ke wilayah dataran tinggi, tepatnya di Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen. Di lokasi ini, petugas menciduk dua tersangka, yakni D.S.H. (25) dan R.A.I.S.C.N.G. (43).

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti yang cukup signifikan, berupa 38 paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 19,539 gram. Petugas juga mengamankan tiga unit ponsel, satu timbangan digital, dua unit sepeda motor, plastik klip kosong, sedotan, serta sebuah tas yang digunakan untuk menyembunyikan narkotika.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa kedua tersangka mendapatkan sabu dari seorang bandar yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Modus operandi yang mereka gunakan adalah "sistem ranjau", di mana barang haram diletakkan di suatu tempat rahasia tanpa adanya tatap muka langsung antara pembeli dan pemasok. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran intensif untuk membongkar jaringan di atasnya.

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

"Pengungkapan ini adalah wujud komitmen nyata Polres Pasuruan dalam memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami akan terus melakukan pengembangan kasus. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba," tegas AKBP Harto Agung Cahyono.

Akibat perbuatannya, tersangka A.M.S. dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023). Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, atau penjara seumur hidup, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Sementara itu, tersangka D.S.H. dan R.A.I.S.C.N.G. menghadapi jeratan hukum yang jauh lebih berat. Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Polres Pasuruan memastikan akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan tegas demi melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. (Zaq/red)
×
Berita Terbaru Update