Notification

×

Iklan

Iklan

Mediasi PTSL Randupitu: Penggugat Sodorkan Resume Damai, Pihak Tergugat Menolak

Senin, 13 Juli 2026 | Juli 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-13T08:49:59Z


PASURUAN, pojoktelu.com
Proses mediasi gugatan warga terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Senin (13/7/2026). Agenda kali ini, pihak penggugat menyerahkan resume perdamaian. Namun, pihak tergugat langsung menyatakan penolakan terhadap sejumlah poin yang diajukan.

Mediasi tetap berlangsung meski tidak seluruh pihak tergugat hadir di ruang sidang. Tergugat I (Bupati Pasuruan), Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Pasuruan, serta Camat Gempol tampak absen. Pihak tergugat hanya diwakili oleh Pemerintah Desa Randupitu dan Panitia PTSL.

Kuasa Hukum Penggugat, Kudus Surya Dharma, SH, menjelaskan bahwa agenda hari ini berfokus pada penyampaian resume perdamaian. Atas usulan tersebut, hakim mediator memberikan waktu satu pekan bagi para tergugat untuk menyusun tanggapan tertulis.

"Mediasi tetap berjalan meski Bupati, BPN, dan Camat tidak hadir. Kami sudah membacakan resume perdamaian, dan mediator memberikan waktu satu minggu untuk tanggapan tertulis dari mereka," ujar Kudus usai persidangan.

Kudus menegaskan, gugatan ini merupakan citizen lawsuit (gugatan warga negara) yang menyoroti kebijakan pemerintah daerah dalam pelaksanaan PTSL. Pihaknya bahkan telah bersurat ke Inspektorat dan meminta klarifikasi resmi kepada Bupati Pasuruan.

Menurutnya, sebagian warga masih keberatan dengan besaran biaya tambahan yang dibebankan dalam program PTSL tersebut. Meski situasi memanas, ia melihat masih ada celah damai jika ada perubahan kebijakan.

"Mediasi berlangsung selama 30 hari sejak 1 Juli. Kalau nanti mengarah pada perdamaian, misalnya ada perubahan kebijakan, waktunya masih bisa diperpanjang," imbuhnya.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Kepala Desa Randupitu, Nofi Hariyanto, SH, secara tegas menolak isi resume perdamaian dari penggugat. Ia menilai tuntutan warga tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan fakta di lapangan.

Salah satu poin yang dikritik Nofi adalah klaim penggugat mengenai anggaran APBN senilai Rp3 miliar untuk lahan 6.000 hektare. "Angka itu untuk skala seluruh Kabupaten Pasuruan, dan tidak termuat dalam Peraturan Bupati. Ini salah satu poin yang akan kami kaji," jelas Nofi.

Nofi juga menolak desakan agar Bupati menerbitkan aturan tertulis baru mengenai batas biaya tambahan PTSL. Menurutnya, penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) bukanlah kewenangan lembaga pengadilan.

Terlebih lagi, pihak desa menolak keras tuntutan untuk mengembalikan uang yang telah disetorkan masyarakat kepada panitia. Nofi mengklaim biaya tersebut sudah disepakati bersama sejak awal.

"Program ini sudah melewati sosialisasi, validasi, verifikasi, hingga pengukuran. Selama program berjalan lancar dan tidak gagal, tidak ada kewajiban bagi panitia untuk mengembalikan uang masyarakat," tegasnya.

Tidak hanya menolak resume damai, Nofi juga mempertanyakan keabsahan hukum (legal standing) dari para penggugat. Ia menyebut mereka yang menggugat bukanlah peserta aktif atau penerima manfaat langsung dari program PTSL Randupitu.

"Yang berhak menggugat seharusnya pihak yang merasa dirugikan secara langsung. Jika mereka bukan peserta program, tentu kedudukan hukumnya akan menjadi pertimbangan besar bagi hakim," pungkas Nofi.

Kini, hakim mediator menunggu tanggapan tertulis dari seluruh pihak tergugat pada agenda mediasi lanjutan yang dijadwalkan pekan depan. Pihak tergugat memastikan akan tetap konsisten menolak draf perdamaian tersebut. (Zaq/syn/red)
×
Berita Terbaru Update