MALANG, pojoktelu.com
Kinerja cemerlang jajaran Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polresta Kota Malang yang beberapa kali berhasil mengungkap kasus besar dan jadi perhatian banyak pihak tercoreng akibat ulah dari sejumlah oknum anggotanya.
Jajaran Satresnarkoba Polresta Kota Malang tuai sorotan lantaran adanya dugaan tindakan yang bertentangan dengan tupoksi mereka. Dalam memberantas peredaran narkotika yang diketahui adalah musuh utama negara maupun institusi kepolisian itu sendiri.
Hal tersebut bermula saat jajaran Satresnarkoba Polresta Kota Malang beberapa waktu lalu melaksanakan giat penangkapan terduga tersangka penyalahgunaan narkotika. Tepatnya di Dusun Krajan Desa Pringgondani Kabupaten Malang pada Rabu (03/06/26) sekira pukul 21:00 WIB.
Dari kegiatan tersebut, informasi yang dihimpun awak media diketahui bahwa jajaran Satresnarkoba Polresta Kota Malang berhasil mengamankan 7 terduga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berinisial MKL (47), PNR (47), SM (45), SMJ (46), BM (38), TF(44) serta FH (30) dirumah salah satu terduga tersangka berinisial MKL.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas Satresnarkoba Polresta Kota Malang pada saat penangkapan terjadi informasi yang diperoleh awak media mencapai 6 hingga 10gram narkotika jenis sabu-sabu, dan ketujuh terduga tersangka diketahui telah menghirup udara bebas beberapa hari kemudian tanpa dilakukan prosedur yang jelas dan tepat terkait penanganan perkara narkotika.
Bebasnya ketujuh terduga tersangka dengan Barang Bukti (BB) sabu yang lumayan banyak saat diamankan tersebut. Diduga kuat terjadi kesepakatan dengan nominal tertentu yang mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah agar perkaranya tidak sampai berlanjut ke meja hijau.
Menurut salah satu warga yang enggan disebutkan namanya pada awak media membenarkan. Adanya informasi penangkapan oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Kota Malang tersebut.
"Iya benar mereka di tangkap oleh polisi narkoba Polresta Kota Malang beberapa waktu lalu, mereka diamankan sekitar pukul 21.00 WIB," ungkapnya kepada awak media.
Lebih lanjut, dirinya juga menyampaikan bahwa 5 orang diamankan dirumah MKL saat pesta narkotika. Lantas bertambah 2 orang lagi, jadi total yang diamankan adalah 7 orang.
"Mereka semua diamankan pada Rabu (03/06/26), esok harinya pada Jum'at dan Sabtu mereka sudah kelihatan dirumah masing-masing termasuk FH yang tak lain adalah kamituo atau perangkat Desa setempat," imbuhnya.
Adanya dugaan pelepasan terduga tersangka narkotika dengan nominal tertentu hingga adanya dugaan permainan dalam kasus tersebut tentu menjadi catatan tersendiri lantaran bertentangan dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk memberantas peredaran narkotika di seluruh penjuru negeri.
Kasatresnarkoba Polresta Kota Malang Hendro Triwahyono saat dikonfirmasi awak media melalui aplikasi whatsApp perihal adanya informasi tersebut melalui tidak menjawab secara spesifik dengan menghubungi awak media agar bisa datang ke kantor Polresta Kota Malang untuk bisa menjawab Konfirmasi itu sendiri.
"Monggo ke kantor kalau mau konfirmasi, kalau lewat telepon tidak enak. Bilang aja mau ketemu Kasat, tak tunggu ya mas," ujarnya. (por/red)
