PASURUAN, pojoktelu.com
Unit Reskrim Polsek Rejoso bersama Tim URC Polres Pasuruan Kota berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di depan persewaan Play Station (PS), Desa Toyaning, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.
Dalam pengungkapan ini, petugas meringkus seorang pria berinisial RD, warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Tersangka diamankan tanpa perlawanan pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Kecamatan Lekok.
Kasus pencurian ini menimpa MA, seorang karyawan swasta asal Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, pada Sabtu (15/8/2026) siang sekitar pukul 11.30 WIB.
Peristiwa bermula saat korban bersama rekannya, PU, datang ke rental PS milik WA di Desa Toyaning sekitar pukul 09.30 WIB. Korban mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2025 warna hitam dan memarkirkannya di depan lokasi sebelum masuk untuk bermain.
Sialnya, sekitar pukul 11.30 WIB saat korban hendak membayar sewa PS, tiba-tiba alarm motornya berbunyi nyaring. Korban spontan berlari ke luar dan melihat sepeda motornya sudah dibawa kabur oleh pelaku ke arah timur.
"Korban sempat berteriak meminta pertolongan. Namun, karena kondisi di sekitar lokasi saat itu sepi, pelaku berhasil meloloskan diri," ujar Kasi Humas Polres Pasuruan Kota.
Mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Rejoso bergerak cepat bersama Tim URC Polres Pasuruan Kota untuk melakukan penyelidikan mendalam. Berbekal informasi di lapangan dan petunjuk yang ada, petugas berhasil mengidentifikasi identitas dan keberadaan pelaku hingga melakukan penangkapan pada Senin malam.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka RD mengakui seluruh perbuatannya. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti utama berupa satu unit Honda Vario 125 warna hitam lengkap dengan kunci kontak, STNK, serta BPKB milik korban.
Selain kendaraan, petugas juga mengamankan pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi, yaitu kaos hitam lengan pendek, celana pendek jeans biru tua, dan selembar sarung tenun warna cokelat. Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp30 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian.
Tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini telah dijebloskan ke ruang tahanan Mapolsek Rejoso untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi memastikan akan menuntaskan berkas perkara ini hingga ke persidangan.
