PASURUAN, pojoktelu.com
Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Gempol dan Pandaan. Dari dua lokasi pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka dengan total barang bukti sabu seberat 56,324 gram.
Kasus pertama dibongkar petugas di pinggir jalan Dusun Jurangpelen, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WIB. Di lokasi ini, polisi meringkus seorang pria berinisial IMR (45), warga setempat.
Penangkapan IMR bermula dari pengembangan informasi para pelaku narkoba yang telah ditangkap sebelumnya. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas mencegat dan menggeledah IMR yang saat itu tengah dalam perjalanan berangkat kerja.
Hasilnya, polisi menemukan dua paket sabu di badan tersangka. Tak berhenti di situ, petugas menggeledah kamar rumah IMR dan menemukan dua paket sabu tambahan masing-masing seberat 12,846 gram dan 4,887 gram.
Total barang bukti dari penangkapan IMR adalah 18,581 gram sabu yang dikemas dalam 10 kantong plastik, satu timbangan elektrik, plastik klip kosong, sekop plastik, serta satu unit ponsel.
Sembilan hari berselang, tepatnya pada 11 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, polisi menggerebek sebuah kamar kos di Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan. Di tempat ini, petugas menciduk AFK (24), pemuda asal Dusun Luwung, Desa Beji, Kecamatan Beji.
Dari tangan AFK, polisi menyita 22 paket sabu siap edar dengan berat total 37,743 gram. Barang haram tersebut terdiri dari dua paket besar dan 20 paket kecil.
Saat diinterogasi, AFK bernyanyi dan menyeret keterlibatan seorang perempuan berinisial FO (24), warga Dusun Ngasem, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol. FO disinyalir kuat berperan sebagai pengatur lalu lintas keuangan, mulai dari menerima uang pembeli hingga menyetor ke bandar atasnya.
Petugas bergerak cepat menangkap FO di rumahnya. Dari tangan FO, polisi mengamankan satu kantong plastik berisi kristal putih seberat 0,158 gram. Di jaringan Pandaan ini, polisi turut menyita dua timbangan elektrik, tiga unit ponsel, sekop, dompet, serta plastik klip.
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa operasi ini merupakan wujud komitmen instansinya dalam membersihkan wilayah Kabupaten Pasuruan dari jerat narkoba.
"Kami terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pasuruan. Setiap informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti demi mengungkap jaringan yang lebih luas," ujar AKBP Harto Agung Cahyono.
Ia juga meminta masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dengan tidak takut melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka.
Kini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka IMR dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Sementara itu, AFK dan FO dijerat pasal yang lebih berat, yakni Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026. Keduanya terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
