Notification

×

Iklan

Iklan

Berantas Rokok dan Miras llegal, Pemkab Pasuruan Bersama Bea Cukai Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp4,6 M

Kamis, 24 September 2026 | September 24, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-24T07:05:32Z

PASURUAN, pojoktelu.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan memusnahkan 11,7 ton Barang Kena Cukai (BKC) ilegal senilai Rp9,3 miliar, Kamis (24/9/2026). Langkah tegas yang digelar di halaman Kantor Bupati Pasuruan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sektor cukai sebesar Rp4,66 miliar.

Komoditas ilegal yang dihancurkan merupakan hasil operasi penindakan intensif sepanjang periode September 2025 hingga Mei 2026. Barang bukti tersebut mendominasi dua jenis produk, yakni rokok tanpa pita cukai sebanyak 6.153.566 batang (setara 8,7 ton) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras ilegal sebanyak 3.007,2 liter (setara 3 ton).

Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori, menegaskan bahwa pemusnahan massal ini bukan sekadar agenda seremonial. Kegiatan ini menjadi bukti transparansi publik sekaligus komitmen kuat pemerintah daerah dalam memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran di bidang cukai.

"Peredaran barang kena cukai ilegal, terutama rokok tanpa pita cukai, adalah ancaman serius yang berdampak luas. Ini bukan hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat dan membahayakan perlindungan konsumen di masyarakat," ujar Wabup Shobih.

Ia juga mengimbau, seluruh elemen masyarakat dan jajaran aparat pemerintahan untuk memperketat pengawasan lingkungan dan aktif melaporkan indikasi peredaran BKC ilegal.

Senada dengan Wabup Pasuruan, Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Wijang Abdillah, menyatakan bahwa operasi bersama ini melibatkan jaringan pengawasan yang melibatkan Kejaksaan, Kepolisian, serta TNI. Kolaborasi lintas instansi di wilayah Pasuruan dinilai krusial untuk memutus rantai pasok rokok dan miras ilegal.

"Kami terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan Pemkab Pasuruan guna memastikan setiap pelanggaran ketentuan cukai ditindak tanpa pandang bulu," tegas Wijang.

Usai pemusnahan secara simbolis di pusat pemerintahan, seluruh barang bukti BKC ilegal tersebut langsung diangkut menuju fasilitas pembuangan khusus di PT Hijau Alam Nusantara (HAN), Ngoro, Mojokerto. Seluruh material tersebut dipastikan dihancurkan secara total dengan menggunakan metode insinerasi yang aman dan ramah lingkungan. (Zaq/red)
×
Berita Terbaru Update