MALANG KOTA, pojoktelu.com – Dugaan kekerasan terhadap sejumlah siswa di SMP Negeri 18 Kota Malang mendapat perhatian serius dari jajaran kepolisian. Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Jawa Timur yang dipimpin oleh Kombes Pol Ganis Setyaningrum, turun langsung meninjau kondisi para korban pada Sabtu (26/09/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Kombes Pol Ganis didampingi oleh Kanit PPA Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah, serta perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial Kota Malang. Langkah ini diambil untuk memberikan penanganan yang komprehensif bagi para siswa yang diduga menjadi korban kekerasan oleh oknum kepala sekolah.
Kasus ini mencuat dan menjadi sorotan publik setelah informasi mengenai dugaan kekerasan terkait persoalan seragam lurik beredar luas melalui pesan berantai WhatsApp dan media sosial. Kendati demikian, pihak kepolisian hingga kini masih terus melakukan pendalaman guna memastikan jumlah korban, kondisi luka, kronologi kejadian, serta fakta hukum yang sebenarnya.
Kombes Pol Ganis Setyaningrum menegaskan bahwa kehadiran timnya bertujuan untuk memastikan anak-anak yang menjadi korban memperoleh pendampingan psikologis dan pemulihan yang tepat. Kehadiran Polda Jatim sekaligus untuk memperkuat proses penanganan perkara yang tengah berjalan di Unit PPA Polresta Malang Kota.
“Kami hadir untuk memberikan penguatan dan mendukung adik-adik agar tetap semangat belajar dan bersekolah. Kami juga ingin memastikan mereka mendapatkan pendampingan serta pemulihan terbaik,” ujar Kombes Pol Ganis.
Ia menambahkan, keterlibatan Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial sangat krusial. Penanganan kasus ini tidak hanya berorientasi pada proses hukum semata, melainkan juga harus memprioritaskan pemulihan kondisi mental dan pemenuhan kebutuhan anak-anak korban.
Saat ini, tim penyidik tengah melakukan identifikasi lebih lanjut untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain atau dugaan tindak pidana lain di lingkungan sekolah tersebut.
“Selain dua anak yang telah teridentifikasi mengalami dugaan kekerasan fisik, ada beberapa teman lainnya yang akan kami identifikasi dan mintai keterangan untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Berdasarkan informasi sementara, beberapa siswa dilaporkan mengalami luka lebam hingga pendarahan. Mirisnya, salah satu siswa yang diduga menjadi korban merupakan anak berkebutuhan khusus atau siswa inklusi. Namun, pihak kepolisian belum menyimpulkan total jumlah korban maupun detail luka secara keseluruhan karena proses pemeriksaan masih terus bergulir.
Kombes Pol Ganis memastikan proses hukum akan ditindaklanjuti oleh Polresta Malang Kota dengan menerapkan pasal dan ketentuan hukum yang relevan, sesuai hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah. Ia juga mengimbau kepada para korban maupun pihak lain yang mengetahui peristiwa ini untuk tidak takut bersuara.
Melalui gerakan Raise and Speak yang digagas Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri, masyarakat diharapkan memiliki keberanian untuk melaporkan tindakan kekerasan. Hal ini dinilai penting agar aparat penegak hukum bersama instansi terkait dapat memberikan perlindungan optimal kepada anak, perempuan, dan kelompok rentan.
“Jika melihat atau mengalami kekerasan terhadap anak, perempuan, maupun kelompok rentan, jangan takut untuk berbicara dan melapor. Bagaimana kami bisa memberikan perlindungan dan penanganan maksimal jika tidak ada yang menyampaikan?” tegas Ganis.
Sementara itu, Kanit PPA Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah menjelaskan bahwa penyidik saat ini sedang memeriksa para korban dan saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Langkah visum juga telah dilakukan untuk mendukung proses pembuktian secara ilmiah.
“Penyidik masih mengidentifikasi korban, meminta keterangan pihak terkait, dan melakukan proses visum. Hasil visum saat ini masih dalam proses,” kata Iptu Khusnul.
Ia menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap oknum kepala sekolah selaku pihak yang dilaporkan akan dijadwalkan sesuai dengan mekanisme penyidikan. Seluruh keterangan dan bukti yang dikumpulkan nantinya akan dianalisis secara mendalam untuk menentukan langkah hukum berikutnya, baik menggunakan ketentuan dalam UU Perlindungan Anak maupun KUHP.
